data yang valid akan menjadi pijakan atau rujukan untuk membuat beragam
program dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM
Penyandang Disabilitas.
Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 soal pendataan Penyandang Disabilitas
tercantum di Pasal 22, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120 dan Pasal 121.
Ketentuan pendataan bagi PD dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 dapat dikatakan
telah memenuhi unsur minimal yang diperlukan oleh sebuah negara berkembang
untuk membangun peradaban disabilitas berbasis data. Meskipun demikian masih
perlu dibentuk pengaturan tambahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang
menegaskan hal-hal sebagai berikut:
(a) Sebagai bagian dari penduduk dan warga negara Indonesia Penyandang
Disabilitas mempunyai kesamaan hak dan kesempatan untuk menjadi
bagian dari pencatatan sensus dan statistik mencakup data dan informasi
secara makro hingga mikro tentang Penyandang Disabilitas.
(b) Pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengelola,
menganalisis dan menyajikan data sensus dan statistik serta informasi
tentang Penyandang Disabilitas secara valid dan akurat, sekurangkurangnya meliputi: nama, kelahiran, alamat, jenis dan derajat
kedisabilitasan yang disandang, faktor penyebab disabilitas yang
disandang, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, status pekerjaan,
tingkat penghasilan, dan tingkat kesejahteraan.
(c) Pemerintah wajib melakukan unifikasi data sensus dan statistik serta
informasi tentang Penyandang Disabilitas melalui pola satu atap demi
mencegah terjadinya parsialisasi dan diferensiasi data sensus dan statistik
80
80
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents