Undang-Undang ini mengatur 10 pihak swasta yaitu: 1.Penyelenggara dikti, 2.
Tenaga kesehatan, 3. Pelayanan kesehatan, 4. Lembaga pelatihan kerja, 5. Rumah
sakit negara, 6.Rumah sakit swasta, 7.Pemberi kerja, 8.Perusahaan swasta, 9.Tenaga
kesehatan, 10.BUMN dan BUMD.
Ada 18 peraturan delegasi (ketentuan peraturan pelaksana) yaitu: 15 peraturan
pelaksana, 2 peraturan presiden, 1 peraturan menteri.
Mengatur
Kewirausahaan,
23
sektor
Koperasi,
yaitu:
Hukum,
Pendidikan,
Politik,Keagamaan,
Ketenagakerjaan,
Keolahragaan,
Pariwisata,
Kebudayaan, Kesejahteraan Sosial, Infrastruktur, Pelayanan Publik, Perhubungan,
Kebencanaan, Habilitasi dan Rehabilitasi, Komunikasi dan Informasi, Perempuan,
Anak, Keuangan, Pajak, BUMN, dan Otonomi Daerah.
Mengatur terkait 27 lembaga negara yaitu:Kemenkumham, Kepolisian,
Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri, Kemendikbud, Kemenakertrans, Kemenpan,
Kementerian UKM, LKPP, Kemenperindag, Kemenkes, KPU, KPUD, Kemenag,
Kemenpora, Kemenpar, Kemensos, Kemen PU dan Perumahan, Bappenas,
Ombudsman, BNPB, Kemenkeu, Dirjen Pajak, BPS, Kemenkominfo, Kemen PP,
Kemenlu, Kemen BUMN.
IV.3 Catatan aspek-aspek dalam Undang-Undang Penyandang Disabilitas
Undang-undang Penyandang Disabilitas telah disahkan dan diundangkan
menjadi UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Secara umum UU ini
telah memuat sejumlah tuntutan yang selama ini diperjuangkan oleh para
Penyandang Disabilitas di Indonesia. Meskipun demikian, masih ada sejumlah hal
yang belum sepenuhnya terakomodir di dalam ini. Komnas HAM mencatat beberapa
75
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
75