Komnas HAM berpandangan persoalan atau kasus terkait isu disabilitas cukup intens
(banyak), spesifik dan uniknya. Sementara pemberitaan yang bersifat negatif, antara
lain karena Komnas HAM dinilai hanya mampu berperan memberikan rekomendasi
tanpa langkah tindak lanjut dan Komnas HAM dinilai tidak dapat menangani isu
disabilitas yang kompleks. Sementara pemberitaan bersifat netral terkait isu ini
dikarenakan tidak adanya narasi yang mengaitkan isu ini dengan peran Komnas
HAM. KNDI dipandang perlu untuk didirikan semata-mata merupakan mandat dari
pelaksanaan RUU Disabilitas.
Tone Pemberitaan Komisi Nasional Disabilitas
27%
53%
Positif
Negatif
Netral
20%
III.2.3 Advokasi/ Pengawalan RUU Penyandang Disabilitas
Terkait upaya advokasi/ pengawalan dalam rangka percepatan pengesahan RUU
Disabilitas, terdapat 3 (tiga) kegiatan yang cukup menonjol yaitu penggalangan
tandatangan
(petisi),
karnaval,
dan
penyelenggaraan
FGD.Penggalangan
tandatangan dukungan untuk percepatan pengesahan RUU Disabilitas (Petisi)
menjadi upaya advokasi/ pengawalan yang paling banyak menjadi sorotan media
62
62
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S