disabilitas karena korban perang.Untuk penyandang disabilitas sebagai korban, maka pelaku dapat dikenaan pemberatan pidana, pidana tambahan (atas profesi, dengan pencabutan hak-hak tertentu), dakwaan jaksa yang berlapis dakwaan subsider.17 Proses penyusunan RUU Penyandang Disabilitas memang masih terus berjalan namun seiring sejalan dengan proses tersebut Komnas HAM juga tetap melakukan upaya-upaya (desakan/advokasi) agar RUU segera untuk disahkan. Bersama dengan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Untuk RUU Penyandang Disabilitas, Komnas HAM menggelar aksi bergerak untuk pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Aksi ini digelar dalam bulan Agustus 2015 (13, 18, dan 31). Aksi hari pertama dilaksanakan di Kantor Komnas HAM dengan menggelar Konferensi Pers, pentas seni, dan penandatanganan petisi agar RUU Penyandang Disabilitas segera disahkan. Selain aksi di kantor Komnas HAM, aksi dukungan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas juga dilaksanakan di jalanan. Konvoi dilakukan pada tanggal 18 dan 31 Agustus dengan rute patung kuda thamrin – Bundaran H.I – Gedung DPR RI. Sampai dengan akhir tahun 2015 RUU Penyandang Disabilitas tetap belum mencapai tahapan pengesahan. Pada januari 2016, Komnas HAM berinisiatif untuk mengundang kementerian-kementerian yang terkait dengan 17 . Ibid. 36 36 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3