disabilitas karena korban perang.Untuk penyandang disabilitas sebagai
korban, maka pelaku dapat dikenaan pemberatan pidana, pidana tambahan
(atas profesi, dengan pencabutan hak-hak tertentu), dakwaan jaksa yang
berlapis dakwaan subsider.17
Proses penyusunan RUU Penyandang Disabilitas memang masih terus
berjalan namun seiring sejalan dengan proses tersebut Komnas HAM juga
tetap melakukan upaya-upaya (desakan/advokasi) agar RUU segera untuk
disahkan. Bersama dengan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Untuk
RUU Penyandang Disabilitas, Komnas HAM menggelar aksi bergerak untuk
pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Aksi ini digelar dalam bulan
Agustus 2015 (13, 18, dan 31). Aksi hari pertama dilaksanakan di Kantor
Komnas HAM dengan menggelar Konferensi Pers, pentas seni, dan
penandatanganan petisi agar RUU Penyandang Disabilitas segera disahkan.
Selain aksi di kantor Komnas HAM, aksi dukungan pengesahan RUU
Penyandang Disabilitas juga dilaksanakan di jalanan. Konvoi dilakukan pada
tanggal 18 dan 31 Agustus dengan rute patung kuda thamrin – Bundaran H.I
– Gedung DPR RI.
Sampai dengan akhir tahun 2015 RUU Penyandang Disabilitas tetap
belum mencapai tahapan pengesahan. Pada januari 2016, Komnas HAM
berinisiatif untuk mengundang kementerian-kementerian yang terkait dengan
17
. Ibid.
36
36
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S