Hal lainnya adalah mengenai pentingnya mekanisme sebelum ke ranah
pengadilan yang bisa mengawasi penyandang disabilitas berat (seperti
schizophrenia chronic), apakah seorang pekerja sosial atau pihak-pihak lain.
Komnas HAM mengusulkan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia yang
nanti ada dapat mengatur soal mekanisme ini. 13
Penting pula diatur unsur pemberat sanksi bagi pelaku baik penyandang
disabilitas maupun bukan penyandang disabilitas. RUU seharusnya
mengatur sanksi ini dengan tetap berpegang pada azas “equallty before the
law”. Fajri dari PSHK menyebutkan soal pengaturan unsur pemberat
hukuman/sanksi bagi pelaku berdasarkan isi KUHAP/KUHP. Menurutnya
seorang penyandang disabilitas yang menjadi korban, perlakuannya sedikit
berbeda.14
Penyusunan (masukan) untuk RUU Penyandang Disabilitas masih terus
dilakukan Komnas HAM selama RUU tersebut belum sampai pada tahap
pengesahan. Masih ada beberapa isu yang harus dibahas dalam RUU
Penyandang Disabilitas, misalnya mengenai konsep diskriminasi positif,
kecakapan hukum penyandang disabilitas, dan konsep pemidanaan
disabilitas.
Untuk
membahas
ketiga
isu
tersebut
Komnas
HAM
menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus pada 16 juni 2015. Diskusi
terfokus ini diselenggarakan oleh tim kajian RUU Penyandang Disabilitas
13
14
. Ibid.
. Ibid
34
34
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S