 Hal-hal yang belum diatur oleh UU lain akan dimasukkan dalam UU ini, overlapping-nya tidak perlu diperinci, yang terpenting adalah sinkronisasi dan harmonisasinya saja. Pada 1 juni 2015, Komnas HAM bersama dengan Pokja RUU Penyandang Disabilitas diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi VIII DPR RI. Rapat ini bertujuan untuk meminta masukan dari Komnas HAM dan Pokja Penyandang Disabilitas terkait penyandang disabilitas di ranah hukum baik sebagai pelaku ataupun sebagai korban. Selain itu Komisi VIII meminta pendapat mengenai dimungkinkannya LGBT masuk dalam RUU Penyandang Disabilitas.11 Terkait dengan isu penyandang disabilitas di ranah hukum ada beberapa point yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya adalah mengenai pentingnya membahas istilah ‘cacat hukum’. Membahas istilah ini sangat penting sebab istilah ini terkait erat dengan pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang sedang disusun. Selain itu penting dibahas pula mengenai Penentuan kapan seseorang yang mengalami ganguan kejiwaan berat (Schizoprenia chronic) dan siapa yang bisa menentukan. Isu ini penting untuk diatur dalam RUU mengingat kekhawatiran adanya pelaku yang mengakungaku mengalami gangguan jiwa berat.12 11 . Laporan Pertemuan Komnas HAM dengan DPR-RI, Jakarta, 2015 . Ibid 12 33 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 33

Select target paragraph3