Hal-hal yang belum diatur oleh UU lain akan dimasukkan dalam
UU ini, overlapping-nya tidak perlu diperinci, yang terpenting
adalah sinkronisasi dan harmonisasinya saja.
Pada 1 juni 2015, Komnas HAM bersama dengan Pokja RUU
Penyandang Disabilitas diundang Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh
Komisi VIII DPR RI. Rapat ini bertujuan untuk meminta masukan dari
Komnas HAM dan Pokja Penyandang Disabilitas terkait penyandang
disabilitas di ranah hukum baik sebagai pelaku ataupun sebagai korban.
Selain itu Komisi VIII meminta pendapat mengenai dimungkinkannya
LGBT masuk dalam RUU Penyandang Disabilitas.11
Terkait dengan isu penyandang disabilitas di ranah hukum ada beberapa
point yang dibahas dalam rapat tersebut, diantaranya adalah mengenai
pentingnya membahas istilah ‘cacat hukum’. Membahas istilah ini sangat
penting sebab istilah ini terkait erat dengan pembahasan RUU KUHP dan
KUHAP yang sedang disusun. Selain itu penting dibahas pula mengenai
Penentuan kapan seseorang yang mengalami ganguan kejiwaan berat
(Schizoprenia chronic) dan siapa yang bisa menentukan. Isu ini penting untuk
diatur dalam RUU mengingat kekhawatiran adanya pelaku yang mengakungaku mengalami gangguan jiwa berat.12
11
. Laporan Pertemuan Komnas HAM dengan DPR-RI, Jakarta, 2015
. Ibid
12
33
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
33