mengenai analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait penyandang disabilitas. Berikut ini adalah hasil dari diskusi kelompok perbaikan Naskah Akademik Bab II yang meliputi isu-isu yang belum memiliki landasan empiris sebagai dasar argumentasi logis atas pasal-pasal dalam draft RUU Penyandang Disabilitas :9  Perhatian ada pada paparan empiris yang membutuhkan data pendukung, pencarian data pendukung paparan empiris tersebut cukup menyita banyak waktu.  Isu pendidikan membutuhkan data empiris sebagai justifikasi, data yang dibutuhkan adalah jumlah partisipasi penyandang disabilitas di pendidikan tingkat dasar dan tinggi.  Isu kesehatan, sudah ditambahkan data-data dari pengalaman pendampingan DPO’s, dan akan lebih bagus jika ditambahkan data mengenai fasilitas dan skema jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas.  Isu-isu lain telah dilengkapi data empiris pendukung sebagai justifikasi bunyi Pasal-Pasal dalam RUU Penyandang Disabilitas. 9 .Ibid. 31 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 31

Select target paragraph3