mengenai analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait
penyandang disabilitas.
Berikut ini adalah hasil dari diskusi kelompok perbaikan Naskah
Akademik Bab II yang meliputi isu-isu yang belum memiliki landasan
empiris sebagai dasar argumentasi logis atas pasal-pasal dalam draft RUU
Penyandang Disabilitas :9
Perhatian ada pada paparan empiris yang membutuhkan data
pendukung, pencarian data pendukung paparan empiris tersebut
cukup menyita banyak waktu.
Isu pendidikan membutuhkan data empiris sebagai justifikasi,
data yang dibutuhkan adalah jumlah partisipasi penyandang
disabilitas di pendidikan tingkat dasar dan tinggi.
Isu kesehatan, sudah ditambahkan data-data dari pengalaman
pendampingan DPO’s, dan akan lebih bagus jika ditambahkan
data mengenai fasilitas dan skema jaminan kesehatan bagi
penyandang disabilitas.
Isu-isu lain telah dilengkapi data empiris pendukung sebagai
justifikasi bunyi Pasal-Pasal dalam RUU Penyandang Disabilitas.
9
.Ibid.
31
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
31