1. Sistematika Naskah Akademik perlu diubah sesuai dengan
panduan yang ada pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
dan lampirannya;
2. Naskah Akademik perlu dikemukakan data dan fakta temuan
dilapangan, sehingga argument yang dibangun lebih kuat karena
berbasis data dan fakta temuan di lapangan;
3. Rumusan masalah tidak ada di Naskah Akademik dan sudah
dirumuskan oleh reviewer;
4. Perlu ditambahkan bagaimana posisi Undang-Undang nanti
terkait
CRPD
apakah
posisinya
menterjemahkan
atau
melengkapi;
5. Problem yang paling fundamental dalam Naskah Akademik
adalah paparan empiris yang dipaparkan masih sangat dangkal
dan tidak didasarkan pada data di lapangan;
6. Perlu dibicarakan lagi beberapa kluster isu, yaitu: Kesehatan,
infrastruktur, keagamaan, sosial, dan budaya.
Atas hasil review kedua narasumber tersebut, para peserta dibagi dalam
dua kelompok, yaitu kelompok yang membahas perbaikan Naskah Akademik
Bab II yang meliputi isu-isu yang belum memiliki landasan empiris sebagai
dasar argumentasi logis atas pasal-pasal dalam draft RUU Penyandang
Disabilitas. Sedangkan kelompok lainnya mendiskusikan perbaikan Bab III
30
30
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S