1. Sistematika Naskah Akademik perlu diubah sesuai dengan panduan yang ada pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan lampirannya; 2. Naskah Akademik perlu dikemukakan data dan fakta temuan dilapangan, sehingga argument yang dibangun lebih kuat karena berbasis data dan fakta temuan di lapangan; 3. Rumusan masalah tidak ada di Naskah Akademik dan sudah dirumuskan oleh reviewer; 4. Perlu ditambahkan bagaimana posisi Undang-Undang nanti terkait CRPD apakah posisinya menterjemahkan atau melengkapi; 5. Problem yang paling fundamental dalam Naskah Akademik adalah paparan empiris yang dipaparkan masih sangat dangkal dan tidak didasarkan pada data di lapangan; 6. Perlu dibicarakan lagi beberapa kluster isu, yaitu: Kesehatan, infrastruktur, keagamaan, sosial, dan budaya. Atas hasil review kedua narasumber tersebut, para peserta dibagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok yang membahas perbaikan Naskah Akademik Bab II yang meliputi isu-isu yang belum memiliki landasan empiris sebagai dasar argumentasi logis atas pasal-pasal dalam draft RUU Penyandang Disabilitas. Sedangkan kelompok lainnya mendiskusikan perbaikan Bab III 30 30 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3