Legislasi Prioritas Tahun 2015. Selain Komisi VIII, Fraksi Gerindra juga
turut mendukung RUU Penyandang Disabilitas untuk masuk ke dalam
Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Hal ini berarti RUU Penyandang Disabilitas
memiliki posisi yang cukup kuat untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas
Tahun 2015.
Berdasarkan posisi RUU Penyandang Disabilitas yang dipandang
cukup kuat untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015, Pokja akan
menjaga dan mengintensifkan komunikasi dengan DPR-RI sampai dengan
keluarnya Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Setelah Prolegnas Prioritas Tahun
2015 keluar, dan RUU Penyandang Disabilitas masuk dalam daftar di
dalamnya, DPR-RI akan melayangkan surat kepada Presiden untuk
membahas RUU Penyandang Disabilitas bersama-sama untuk mendapatkan
persetujuan bersama.
Pada masa dilayangkannya surat dari DPR-RI kepada Presiden, Pokja
dan Komnas HAM akan melakukan sosialisasi RUU Penyandang Disabilitas
kepada 15 Lembaga/Kementerian yang terkait dengan RUU Penyandang
Disabilitas, untuk memberikan argumentasi mengenai pentingnya RUU
Penyandang Disabilitas dan batang tubuh RUU yang ada di dalamnya.
Sehingga Pemerintah (Kementerian/Lembaga) mengerti dan memahami
secara keseluruhan isi dari RUU Penyandang Disabilitas dan tidak
mempersulit proses pengesahan RUU dengan tidak membuat Daftar
Inventaris Masalah (DIM) yang terlalu memberatkan.
28
28
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S