yang terdaftar dalam prolegnas di tahun terakhir periode DPR. Para anggota sibuk dengan perhelatan politik (Pemilu) untuk mempertahankan jabatannya, sehingga fungsi sebagai legislator menjadi terbengkalai. Namun bukan berarti usaha untuk mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas berhenti. Komnas HAM kembali mengirimkan surat kepada pihak Balegnas DPR periode 2014-2019 agar RUU Penyandang dimasukkan dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan di 2015. Terkait dengan DPR dan Presiden yang belum juga mengesahkan hingga masa baktinya berakhir, Komnas HAM pada 27 Januari 2015 berinisiatif memfasilitasi para pihak (Pokja disabilitas dan organisasi disabilitas) untuk membahas strategi lanjutan dalam pengawalan RUU penyandang disabilitas. Pertemuan ini juga membahas posisi RUU Penyandang Disabilitas di parlemen. Dalam pertemuan ini terungkap bahwa pengusulan suatu RUU tidak lagi menjadi kewenangan Balegnas namun menjadi kewenangan komisi yang membidanginya. Berdasarkan komisi yang terbagi di DPR, maka penyandang disbilitas berada dalam kewenangan Komisi VIII. Sampai dengan tanggal 27 Januari 2015, Aliansi Kelompok Kerja RUU Penyandang Disabilitas yang terdiri dari berbagai unsur organisasi penyandang disabilitas telah melakukan audiensi dan lobi dengan Fraksi dan Komisi di DPR-RI. Upaya audiensi dan lobi yang dilakukan oleh Pokja RUU Disabilitas membuahkan hasil diusungnya RUU Penyandang Disabilitas (dan RUU Ibadah Haji) oleh Komisi VIII DPR-RI untuk masuk dalam Program 27 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 27

Select target paragraph3