Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk terus mengawal
terbitnya UU Penyandang Disabilitas melalui inisiatif DPR dengan
pertimbangan efisiensi dan efektifitas waktu dan sumber daya;
Untuk mengantisipasi RUU Penyandang Disabilitas menjadi
inisiatif Pemerintah dan/ atau masuk ke dalam pembahasan awal/
prioritas
DPR
Periode
2014-2019,
maka
disarankan
agar
Kementerian Sosial untuk menyiapkan diri sebagai leading sector
pembahasan
RUU
Penyandang
Disabilitas
dengan
segala
konsekuensinya;
Mencermati Draft RUU versi DPR, diharapkan seluruh K/L dapat
memberikan masukan atau tanggapan sebagai bahan pembahasan
dengan DPR nantinya, tanggapan disampaikan ke Kementerian
Sosial;
Mencermati Draft RUU versi DPR, disarankan untuk memasukkan
unsur atau isu yang menjadi kebutuhan yang belum termuat dalam
RUU versi DPR tetapi menjadi amanat Konvensi, seperti Rencana
Aksi Nasional (RAN) Penyandang Disabilitas;
Terkait dengan muatan-muatan yang tercantum dalam RUU versi
DPR seperti KNDI, baik pemerintah maupun DPR perlu
mencermati usulan tersebut secara mendalam.
Harapan agar RUU Penyandang Disabilitas segera disahkan pada masa
kerja DPR 2009-2014 tidak dapat diwujudkan. Ini memang resiko dari RUU
26
26
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S