 Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk terus mengawal terbitnya UU Penyandang Disabilitas melalui inisiatif DPR dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas waktu dan sumber daya;  Untuk mengantisipasi RUU Penyandang Disabilitas menjadi inisiatif Pemerintah dan/ atau masuk ke dalam pembahasan awal/ prioritas DPR Periode 2014-2019, maka disarankan agar Kementerian Sosial untuk menyiapkan diri sebagai leading sector pembahasan RUU Penyandang Disabilitas dengan segala konsekuensinya;  Mencermati Draft RUU versi DPR, diharapkan seluruh K/L dapat memberikan masukan atau tanggapan sebagai bahan pembahasan dengan DPR nantinya, tanggapan disampaikan ke Kementerian Sosial;  Mencermati Draft RUU versi DPR, disarankan untuk memasukkan unsur atau isu yang menjadi kebutuhan yang belum termuat dalam RUU versi DPR tetapi menjadi amanat Konvensi, seperti Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Disabilitas;  Terkait dengan muatan-muatan yang tercantum dalam RUU versi DPR seperti KNDI, baik pemerintah maupun DPR perlu mencermati usulan tersebut secara mendalam. Harapan agar RUU Penyandang Disabilitas segera disahkan pada masa kerja DPR 2009-2014 tidak dapat diwujudkan. Ini memang resiko dari RUU 26 26 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3