Bahwa sampai dilantiknya DPR Periode 2014-2019, belum ada
penunjukan mandat Presiden kepada Menteri terkait;
Peserta Pertemuan sudah mencoba melakukan identifikasi
permasalahan yang termuat dalam RUU versi DPR, antara lain
beberapa isu yang menjadi perhatian seperti pembentukan
Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI).
Mengacu
pada
resume
diatas
maka
pertemuan
tersebut
telah
merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa untuk mempercepat upaya terbitnya UU Penyandang
Disabilitas, perlu memperhatikan beberapa aspek yaitu:
a. Aspek legal drafting dari RUU versi DPR yang masih belum
sepenuhnya mengacu kepada tata cara penyusunan peraturan
perundang-undangan;
b. Strategi penyampaian usulan dan pembahasan selanjutnya
terhadap RUU Penyandang Disabilitas, mengingat transisi
DPR dan Presiden dalam tahun berjalan, termasuk dalam hal
ini, memastikan kelanjutan Draft RUU Penyandang Disabilitas
versi DPR ini terus dilanjutkan pada DPR dan Presiden
Periode 2014-2019;
Bahwa RUU Penyandang Disabilitas versi Pemerintah tetap harus
disiapkan sesuai dengan Rekomendasi Rapat Koordinasi Menteri
Bidang Kesejahteraan Rakyat 16 September 2014;
25
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
25