 Perlunya RUU Penyandang Disabilitas adalah juga mengingat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tidak sesuai lagi dengan perubahan dan tuntutan jaman terhadap upaya perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang lebih mengarah pada penanganan yang komprehensif dan integratif dalam seluruh aspek kehidupan;  Perbedaan pemahaman konsep disabilitas dengan konsep penyandang cacat;  Bahwa upaya pelibatan masyarakat sebagai tindak lanjut Konvensi perlu dilakukan dalam mekanisme yang lebih melembaga di pusat dan daerah;  Bahwa inisiatif pembentukan RUU Penyandang Disabilitas telah dilakukan oleh DPR Periode 2009-2014 dan juga telah menjadi Prolegnas masa tugas DPR tersebut;  Bahwa DPR Periode 2009-2014 telah bersurat kepada Presiden 2009-2014 untuk membahas RUU tersebut; dengan nomor surat : LG/09776/DPR/RI/IX/2014 tanggal 30 September 2014, Perihal Penyampaian RUU Republik Indonesia Tentang Penyandang Disabilitas.  Bahwa diterimanya Surat Pemberitahuan dari DPR kepada Presiden tersebut sudah dalam masa akhir jabatan Presiden Periode 2009-2014; 24 24 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3