balasan dari pihak Balegnas. Setelah dikonfirmasi langsung ternyata pihak Balegnas DPR menolak karena jadwal telah penuh dengan masa sidang di akhir periode. Usaha pembentukan undang-undang penyandang disabilitas pun dilanjutkan dengan tahap pembahasan. Pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang pertama diselenggarakan oleh pihak Kementerian Sosial. Pembahasan dilaksanakan pada tanggal 15-18 Oktober 2014 di Sentul, Bogor dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait (termasuk Komnas HAM), dan Pokja RUU Penyandang Disabilitas. Komnas HAM diwakili oleh Mochamad Felani, staf peneliti. Pada pertemuan ini Felani memberi masukan dan pandangan mengenai pentingnya pasal-pasal yang berperspektif HAM dalam draft RUU Penyandang Disabilitas. Berikut ini adalah ringkasan dari pembahasan RUU Penyandang Disabilitas yang digelar Kementerian Sosial di Bogor :  Adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas merupakan suatu keharusan, sebagai tindak lanjut ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan perlunya penyesuaian regulasi, kebijakan, administrasi, dan praktek-praktek dalam penanganan permasalahan penyandang disabilitas ke arah pemenuhan hak penyandang disabilitas, seperti yang diamanatkan Konvensi; 23 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 23

Select target paragraph3