juga difasilitasi secara teknis oleh Komnas HAM dan anggaran berasal dari hibah The Asia Foundation. Tujuan dari pertemuan ini untuk mendiskusikan isu-isu yang akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal secara komprehensif. Isu-isu yang dibahas dalam pertemuan ini diantaranya adalah, pendidikan, hukum, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, kewirausahaan dan koperasi, pariwisata dan hiburan, kebencanaan, pra-bencana, tanggap darurat, pasca bencana, bangunan gedung, pertamanan dan pemakaman, pemukiman, habilitasi dan rehabilitasi, pendataan konsesi, partisipasi masyarakat, serta Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI). Pembahasan merupakan tahap ketiga dalam pembentukan undangundang. Namun dalam usaha Komnas HAM pada pembentukan undangundang Penyandang Disabilitas, tahap pembahasan dan upaya-upaya pengesahan dilakukan secara seiring-sejalan. Hal ini dilakukan karena RUU Penyandang Disabilitas yang telah menjadi prolegnas di awal tahun 2014 tidak serta merta langsung disahkan pada tahun tersebut tapi baru disahkan satu setengah tahun setelahnya. Ini terjadi karena adanya pergantian masa kerja anggota DPR RI. Seperti contohnya pada 23 September 2014 lalu, Komnas HAM telah melakukan upaya agar RUU Penyandang Disabilitas segera disahkan DPR. Upaya ini dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pihak Balegnas DPR agar dapat audiensi terkait dengan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapat 22 22 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3