 Draft Pokja ada 15 bidang, Baleg ada 20 bidang.  Penjelasan mengenai hak-hak, di Pokja tidak memasukan hak tersebut menjadi bab tersendiri.  Perlindungan perempuan dan anak di dalam Draf Pokja menjadi standar pembahasan di setiap BAB.  Pertimbangan anggota komnas PD ada unsur pemerintahnya karena sebagai sarana untuk menjembatani urusan-urusan komnas PD dengan pemerintah agar menjadi lebih mudah. Pertemuan tersebut juga membahas beberapa hal pokok yang harus ada dalam suatu undang-undang seperti asas-asas, definisi penyandang disabilitas, koordinasi nasional, kartu tanda disabilitas (KTD), Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI), Partisipasi Masyarakat, sanksi pidana, serta isu perempuan dan anak. Isu yang juga dibahas dalam lokakarya tersebut adalah mengenai jenis dan derajat penyandang disabilitas. Sebagian peserta lokakarya sepakat hal-hal pokok tersebut sebaiknya merujuk pada CRPD yang telah menjadi instrumen nasional karena telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2011. Pertemuan dua setengah hari di Bogor untuk menyusun RUU Penyandang Disabilitas ternyata tidak dapat menyelesaikan semua isu dalam RUU. Pertemuan penyusunan dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 6 – 8 agustus 2014. Pertemuan ini dihadiri Pokja RUU Penyandang Disabilitas dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas Yogyakarta. Pertemuan ini 21 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 21

Select target paragraph3