pemangku kepentingan, seperti Komnas HAM, Baleg DPR, dan Pokja. Selain
ketiga pihak tersebut, turut hadir pula perwakilan organisasi-organisasi
penyandang disabilitas Yogyakarta
Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak yang memiliki draft
RUU Penyandang Disabilitas (Komnas HAM, Pokja, dan Baleg DPR RI)
saling memberikan penjabaran. Berikut ini adalah beberapa pointers hasil dari
penjabaran RUU dari para pihak tersebut:
RUU PD sudah terdaftar dalam prolegnas tahun 2014, hanya saja
judulnya masih RUU perubahan UU no. 4 tahun 1997 ttg
penyandang cacat
Disepakati Naskah Akademik dan draft RUU disiapkan oleh Balegnas
Ketika tim menyusun, terdapat 2 bahan dari KomnasHAM dan
PPDI, disampaikan sekitar bulan desember 2013.
Januari-Juli baleg sudah melakukan rapat dengar pendapat umum
dan kunjungan kerja pada bulan juni ke solo, makassar, manado.
18
18
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S