para stakeholder-nyaharus mengawal dan ikut mewarnai dinamika dalam pembentukan RUU Penyandang Disabilitas. B. Penyusunan, Pembahasan dan Upaya-Upaya Pengesahan Pada sub-pokok bahasan ini tiga proses dalam pembentukan undangundang disatukan dalam satu sub-pokok bahasan, sebab tiga proses ini tidak berjalan linear sebagaimana terjadi di parlemen. Hal ini karena RUU Penyandang Disabilitas masuk dalam dua masa kerja DPR sehingga mengalami dua kali tahapan Prolegnas. Selain memang karena Komnas HAM tidak memiliki kewenangan untuk menyusun, membahas dan mengesahkan undang-undang. Tahap selanjutnya dalam proses pembentukan undang-undang adalah penyusunan. Dalam proses ini tentu Komnas HAM tidak mengikuti secara langsung, namun demikian para pihak (DPR dan Pemerintah) yang memiliki kewenangan dalam pengesahan undang-undang tentu akan meminta masukan dari kementerian/lembaga atau masyarakat sipil. Kontribusi Komnas HAM dalam proses penyusunan adalah dengan memfasilitas penyelenggaraan Lokakarya “Persandingan Draft RUU Penyandang Disabilitas Versi Komnas HAM, Kelompok Kerja (POKJA), Baleg DPR RI.” Lokakarya yang dilaksanakan di Bogor pada 17 – 19 Juli 2014 ini di danai oleh The Asia Foundation (TAF). Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan berbagai versi RUU Disabilitas dari berbagai pihak 17 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 17

Select target paragraph3