para stakeholder-nyaharus mengawal dan ikut mewarnai dinamika dalam
pembentukan RUU Penyandang Disabilitas.
B.
Penyusunan, Pembahasan dan Upaya-Upaya Pengesahan
Pada sub-pokok bahasan ini tiga proses dalam pembentukan undangundang disatukan dalam satu sub-pokok bahasan, sebab tiga proses ini tidak
berjalan linear sebagaimana terjadi di parlemen. Hal ini karena RUU
Penyandang Disabilitas masuk dalam dua masa kerja DPR sehingga
mengalami dua kali tahapan Prolegnas. Selain memang karena Komnas HAM
tidak memiliki kewenangan untuk menyusun, membahas dan mengesahkan
undang-undang.
Tahap selanjutnya dalam proses pembentukan undang-undang adalah
penyusunan. Dalam proses ini tentu Komnas HAM tidak mengikuti secara
langsung, namun demikian para pihak (DPR dan Pemerintah) yang memiliki
kewenangan dalam pengesahan undang-undang tentu akan meminta
masukan dari kementerian/lembaga atau masyarakat sipil.
Kontribusi Komnas HAM dalam proses penyusunan adalah dengan
memfasilitas penyelenggaraan Lokakarya “Persandingan Draft RUU
Penyandang Disabilitas Versi Komnas HAM, Kelompok Kerja (POKJA),
Baleg DPR RI.” Lokakarya yang dilaksanakan di Bogor pada 17 – 19 Juli
2014 ini di danai oleh The Asia Foundation (TAF). Kegiatan ini bertujuan
untuk menyatukan berbagai versi RUU Disabilitas dari berbagai pihak
17
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
17