Penelitian melakukan konsultasi publik terkait naskah akademik RUU Penyandang Disabilitas. Konsultasi publik ini dilanjutkan dengan diskusi dengan para stakeholder di berbagai daerah, seperti diskusi di kota Yogyakarta dan Bandung pada bulan Mei 2012, kemudian pada Juli 2012 di kota Surabaya. Diskusi ke beberapa kota ini menghasilkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang akan menyempurnakan naskah akademik RUU Penyandang Disabilitas. Pada 29 November 2012, Komnas HAM akan mengajukan beberapa RUU kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, termasuk di dalamnya RUU Penyandang Disabilitas. Namun karena RUU Penyandang Disabilitas belum dibahas dalam sidang paripurna Komnas HAM maka pengajuannya harus ditunda. Akan tetapi setidaknya isu RUU Penyandang Disabilitas sedikit disinggung dalam audiensi tersebut. Pengajuan RUU Penyandang Disabilitas baru kembali diajukan Komnas HAM kepada Baleg DPR RI pada bulan Desember 2013. Pada saat itu Komnas HAM telah mengalami penggantian Komisioner untuk periode 20122017. Komnas HAM berharap pengajuan RUU Penyandang Disabilitas dapat menjadi Prolegnas di tahun 2014. Harapan ini terwujud, karena pada bulan Januari 2014 RUU Penyandang Disabilitas menjadi RUU prioritas untuk tahun 2014. Satu tahapan dalam proses pembentukan undang-undang telah berhasil dilewati Komnas HAM. Langkah selanjutnya Komnas HAM bersama dengan 16 16 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3