Akademik dan RUU penyandang Disabilitas. Berdasarkan proses pembentukan undang-undang di DPR RI, rekam jejak kontribusi Komnas HAM tentu hanya masuk dalam empat tahapan proses pembentukan undang – undang, yaitu tahap perencanaan (prolegnas), penyusunan, pembahasan, dan pengesahan. Tentu Komnas HAM tidak secara langsung terlibat dalam tahapan proses pembentukan undang-undang ini, karena memang tahapan ini hanya diikuti tiga lembaga negara yaitu DPR, Pemerintah, dan DPD. Peran Komnas HAM tentu hanya dinamika diluar proses tersebut namun dapat mempengaruhi tahapan-tahapan tersebut. Misalnya pada tahap pengesahan, Komnas HAM melakukan advokasi agar RUU Penyandang Disabilitas untuk segera disahkan DPR. Proses politik dalam pembentukan undang-undang di DPR tentu tidak terlepas dari dinamika yang ada di masyarakat. Selain itu peran Komnas HAM dalam proses pembentukan undang-undang tidak selalu berjalan linear dengan proses pembentukan undang-undang yang ada di DPR. Ini terjadi karena banyak kepentingan dalam setiap pembentukan undang-undang maka naskah RUU harus selalu disempurnakan kembali selama RUU belum disahkan. A. Perencanaan (Prolegnas) Alasan utama untuk melakukan penyusunan RUU Penyandang Disabilitas berawal dari hasil berbagai Seminar, Lokakarya dan FGD yang menyimpulkan bahwa Undang-Undang No. 11 tahun 2011 tentang 14 14 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3