Akademik
dan
RUU
penyandang
Disabilitas.
Berdasarkan
proses
pembentukan undang-undang di DPR RI, rekam jejak kontribusi Komnas
HAM tentu hanya masuk dalam empat tahapan proses pembentukan undang
– undang, yaitu tahap perencanaan (prolegnas), penyusunan, pembahasan,
dan pengesahan. Tentu Komnas HAM tidak secara langsung terlibat dalam
tahapan proses pembentukan undang-undang ini, karena memang tahapan
ini hanya diikuti tiga lembaga negara yaitu DPR, Pemerintah, dan DPD.
Peran Komnas HAM tentu hanya dinamika diluar proses tersebut namun
dapat mempengaruhi tahapan-tahapan tersebut. Misalnya pada tahap
pengesahan, Komnas HAM melakukan advokasi agar RUU Penyandang
Disabilitas untuk segera disahkan DPR. Proses politik dalam pembentukan
undang-undang di DPR tentu tidak terlepas dari dinamika yang ada di
masyarakat. Selain itu peran Komnas HAM dalam proses pembentukan
undang-undang tidak selalu berjalan linear dengan proses pembentukan
undang-undang yang ada di DPR. Ini terjadi karena banyak kepentingan
dalam setiap pembentukan undang-undang maka naskah RUU harus selalu
disempurnakan kembali selama RUU belum disahkan.
A. Perencanaan (Prolegnas)
Alasan utama untuk melakukan penyusunan RUU Penyandang
Disabilitas berawal dari hasil berbagai Seminar, Lokakarya dan FGD yang
menyimpulkan bahwa Undang-Undang No. 11 tahun 2011 tentang
14
14
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S