Bab II. Kontribusi Komnas HAM Dalam Proses Pembentukan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
II. I. Pengantar
Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
akhirnya disahkan dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) pada tanggal 17 Maret 2016. Komnas HAM patut
bersyukur atas pengesahan ini karena Komnas HAM-lah yang menginisiasi
untuk mengganti undang-undang penyandang cacat dengan undang-undang
disabilitas. Selain itu Komnas HAM juga berhasil melakukan proses
pengawalan suatu rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi
undang-undang. Tentu saja Komnas HAM tidak melakukannya sendiri.
Dalam proses ini dibutuhkan kerjasama jejaring antar lembaga. Proses
pengesahan RUU Penyandang Disabilitas dilakukan Komnas HAM dengan
merangkul berbagai pihak terkait terutama dari organisasi masyarakat yang
konsen terhadap isu-isu penyandang disabilitas.
Dalam bab II di buku ini akan dibahas mengenai kontribusi Komnas
HAM dalam pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Kontribusi Komnas
HAM dalam pengesahan RUU Penyandang Disabilitas tentu tidak terlepas
dari fungsinya dalam Pengkajian dan Penelitian atas berbagai peraturan
perundang-undangan. Dalam pasal 89 UU No. 39/1999 tentang HAM
10
10
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S