2. Tersebarluaskannya buku Kontribusi Komnas HAM dalam
Pembentukan Undang-Undang Penyandang Disabilitas kepada
masyarakat.
3. Tersedianya bahan evaluasi terkait kinerja Komnas HAM dalam
hal pengkajian dan penelitian dan pendidikan penyuluhan dalam
mengawal
undang-undang
dari
perencanaan
sampai
pengundangan.
4. Tersedianya bahan rujukan atau referensi bagi para pihak yang
ingin mengetahui tentang latar belakang dan dinamika lahirnya
Undang-Undang Penyandang Disabilitas.
1.4 Manfaat buku
Komnas HAM berharap buku ini memiliki manfaat bagi banyak
pihak baik internal maupun eksternal, diantaranya:
a. Bagi kerja-kerja pengkajian dan penelitian Komnas HAM
Buku ini diharapkan bisa menjadi bahan rujukan bagi upaya
pengkajian dan penelitian khususnya pembentukan undangundang.
Kerja-kerja terkait pembentukan undang-undang,
antara lain pengumpulan masukan/input dari para pihak terkait s,
penyusunan draft naskah akademis dan RUU, melakukan
pembahasan dengan para pihak, dan lain sebagainya;
8
8
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S