Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2014, dan hasilnya, pada Januari 2014, DPR RI menetapkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Prolegnas. Harapannya, di 2014, Indonesia telah memiliki Undang-undang baru pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang penyandang Cacat. Namun, sejumlah kendala menyebabkan RUU penyandang disabilitas gagal disahkan di DPR RI, meskipun telah masuk dalam prolegnas. Hal yang cukup menarik dan patut diapresiasi adalah bahwa draft RUU penyandang disabilitas yang disampaikan kepada Badan Legislatif Nasional (Balegnas) ternyata lebih dari satu. Hal ini menyiratkan besarnya perhatian masyarakat terhadap penyandang disabilitas di aspek legislasi. Atas kondisi ini, Komnas HAM memfasilitasi Balegnas, dan beberapa organisasi penyandang disabilitas dalam menyusun draft utama RUU dan melakukan penyempurnaan. Pasca penyempurnaan draft RUU, Balegnas mengesahkan draft tersebut menjadi draft RUU inisiatif DPR pada bulan Agustus 2014. Dalam perjalanananya, RUU tersebut urung ini disahkan di 2014 mengingat pada tahun tersebut adalah masa transisi pemilihan baru anggota DPR RI.Komnas HAM sempat melayangkan surat permohonan audiensi untuk mendorong pengesahan RUU Penyandang Disabilitas di 2014, namun surat tersebut tidak mendapatkan balasan dan respon dari DPR RI, karena pada saat itu DPR RI memiliki jadwal yang padat terkait masa transisi. Kegagalan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas di 2014 tidak menyurutkan semangat untuk kembali mendorong memasukan RUU 5 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 5

Select target paragraph3