Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di 2014, dan hasilnya, pada Januari
2014, DPR RI menetapkan RUU Penyandang Disabilitas menjadi Prolegnas.
Harapannya, di 2014, Indonesia telah memiliki Undang-undang baru
pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang penyandang Cacat.
Namun, sejumlah kendala menyebabkan RUU penyandang disabilitas gagal
disahkan di DPR RI, meskipun telah masuk dalam prolegnas. Hal yang
cukup menarik dan patut diapresiasi adalah bahwa draft RUU penyandang
disabilitas yang disampaikan kepada Badan Legislatif Nasional (Balegnas)
ternyata lebih dari satu. Hal ini menyiratkan besarnya perhatian masyarakat
terhadap penyandang disabilitas di aspek legislasi. Atas kondisi ini, Komnas
HAM memfasilitasi Balegnas, dan beberapa organisasi penyandang disabilitas
dalam menyusun draft utama RUU dan melakukan penyempurnaan.
Pasca penyempurnaan draft RUU, Balegnas mengesahkan draft tersebut
menjadi draft RUU inisiatif DPR pada bulan Agustus 2014. Dalam
perjalanananya, RUU tersebut urung ini disahkan di 2014 mengingat pada
tahun tersebut adalah masa transisi pemilihan baru anggota DPR
RI.Komnas HAM sempat melayangkan surat permohonan audiensi untuk
mendorong pengesahan RUU Penyandang Disabilitas di 2014, namun surat
tersebut tidak mendapatkan balasan dan respon dari DPR RI, karena pada
saat itu DPR RI memiliki jadwal yang padat terkait masa transisi.
Kegagalan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas di 2014 tidak
menyurutkan semangat untuk kembali mendorong memasukan RUU
5
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
5