disabilitas, dan berbagai elemen masyarakt yang turut hadir menyaksikan sidang paripurna DPR RI tersebut tidak dapat menyembunyikan kegembiraan atas diratifikasinya ICRPD tersebut. Pengesahan merupakan ICRPD akhir dari sebagai upaya instrumen pemajuan hukum HAM nasional bagi bukan penyandang disabilitas.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan ICRPD hanyalah payung hukum berupa norma-norma, dan yang dibutuhkan kemudian adalah aturan-aturan yang lebih komprehensif, implementatif, dan kontekstual. Pasca pengesahan ICRPD, agenda Komnas HAM selanjutnya adalah melakukan mendorong disusunnya undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Hasil berbagai kegiatan diskusi penyandang disabilitas selama 2007-2011 dijadikan bahan guna penyusunan Naskah Akademik terkait pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dengan Undang-undang baru yang berperspektif HAM. Hasil kajian menghasilkan naskah akademis dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997. Dari berbagai diskusi selama kurun waktu 2011-2012, draft asli Komnas HAM ini telah mengalami tiga kali penyempurnaan. Selanjutnya, draft final versi Komnas HAM disampaikan kepada Baleg DPR RI pada Desember 2013. Komnas HAM kemudian mendorong agar RUU Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang prioritas pada 4 4 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3