disabilitas, dan berbagai elemen masyarakt yang turut hadir menyaksikan
sidang paripurna DPR RI tersebut tidak dapat menyembunyikan
kegembiraan atas diratifikasinya ICRPD tersebut.
Pengesahan
merupakan
ICRPD
akhir
dari
sebagai
upaya
instrumen
pemajuan
hukum
HAM
nasional
bagi
bukan
penyandang
disabilitas.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
ICRPD hanyalah payung hukum berupa norma-norma, dan yang dibutuhkan
kemudian adalah aturan-aturan yang lebih komprehensif, implementatif, dan
kontekstual. Pasca pengesahan ICRPD, agenda Komnas HAM selanjutnya
adalah melakukan mendorong disusunnya undang-undang baru sebagai
pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.
Hasil berbagai kegiatan diskusi penyandang disabilitas selama 2007-2011
dijadikan bahan guna penyusunan Naskah Akademik terkait pentingnya
revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
dengan Undang-undang baru yang berperspektif HAM. Hasil kajian
menghasilkan naskah akademis dan draft Rancangan Undang-Undang
(RUU) pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997.
Dari berbagai
diskusi selama kurun waktu 2011-2012, draft asli Komnas HAM ini telah
mengalami tiga kali penyempurnaan.
Selanjutnya, draft final versi Komnas HAM disampaikan kepada Baleg
DPR RI pada Desember 2013. Komnas HAM kemudian mendorong agar
RUU Penyandang Disabilitas menjadi undang-undang prioritas pada
4
4
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S