penyandang disabilitas terutama pada seberapa jauh negara melakukan kewajibannya dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pada periode tahun 2002-2007, Komnas HAM menempatkan isu penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok khusus dan rentan bersama kelompok-kelompok lain, seperti perempuan hamil, anak, lansia, masyarakat adat, dan kelompok-kelompok minoritas lainnya. Salah satu alasan mengkatagorikan penyandang disabilitas sebagai kelompok khusus dan rentan tidak lain karena keberadaan mereka yang rentan terhadap stigma, perlakuan diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Upaya-upaya mendorong perbaikan kondisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas telah dilakukan oleh Komnas HAM dengan melakukan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan terkait perubahan istilah tersebut adalah menyelenggarakan “Semiloka Terminologi Penyandang Cacat dalam Rangka Mendorong Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Cacat.” Semiloka dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Januari 2009 dihadiri oleh para pakar linguistik, sosial budaya, hukum, HAM, dan psikologi. Selain para pakar, semiloka juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sejumlah LSM dan organisasi penyandang disabilitas. 2 2 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3