penyandang disabilitas terutama pada seberapa jauh negara melakukan
kewajibannya dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
penyandang disabilitas.
Pada periode tahun 2002-2007, Komnas HAM menempatkan isu
penyandang disabilitas sebagai bagian dari kelompok khusus dan rentan
bersama kelompok-kelompok lain, seperti perempuan hamil, anak, lansia,
masyarakat adat, dan kelompok-kelompok minoritas lainnya. Salah satu
alasan mengkatagorikan penyandang disabilitas sebagai kelompok khusus
dan rentan tidak lain karena keberadaan mereka yang rentan terhadap
stigma, perlakuan diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Upaya-upaya mendorong perbaikan kondisi penghormatan, perlindungan
dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas telah dilakukan oleh
Komnas HAM dengan melakukan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan
terkait perubahan istilah tersebut adalah menyelenggarakan “Semiloka
Terminologi Penyandang Cacat dalam Rangka Mendorong Ratifikasi
Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Cacat.” Semiloka
dilaksanakan pada tanggal 8 – 9 Januari 2009 dihadiri oleh para pakar
linguistik, sosial budaya, hukum, HAM, dan psikologi. Selain para pakar,
semiloka juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Kementerian
Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri,
Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, sejumlah LSM dan organisasi penyandang disabilitas.
2
2
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S