RINGKASAN EKSEKUTIF PENGANTAR Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya telah memberikan pengakuan dan jaminan HAM, termasuk kesetaraan dan hak setiap orang untuk tidak mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. Sayangnya, masih banyak orang yang mengalami perlakuan diskriminatif di Indonesia. Tidak akan ada kesetaraan manakala diskriminasi masih dipraktikkan dan penghapusan diskriminasi akan sangat sulit, jika tidak mustahil, tanpa pemberlakuan hukum yang secara komprehensif menegakkan prinsip anti-diskriminasi. Dengan demikian, untuk menghapus diskriminasi, hukum perlu: (a) mendefinisikan berbagai bentuk diskriminasi; (b) menetapkan ruang lingkup dan materi dari hak atas kesetaraan dan non-diskriminasi; (c) memberikan panduan tentang bentuk pemulihan yang efektif; (d) menetapkan perlindungan prosedural yang diperlukan untuk menjamin keadilan bagi korban; (e) menetapkan kewajiban positif dalam hukum nasional untuk menghilangkan diskriminasi, memerangi prasangka, stereotip, dan stigma; dan (f) memajukan prinsip dan hak atas kesetaraan. Sehubungan dengan hal tersebut, dibutuhkan penguatan hukum nasional melalui Undang-Undang tentang Kesetaraan dan Anti-diskriminasi yang Komprehensif untuk mendorong transformasi sosial. Undang-undang ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita tentang diskriminasi dan mendorong komitmen bangsa untuk menghapus segala bentuk diskriminasi dalam praktik dan kebijakan. Melalui undang-undang ini, mereka yang mengalami diskriminasi juga mendapat alat untuk melawan dan memperoleh pemulihan. Sejak 1990-an, seruan global diberlakukannya undang-undang kesetaraan dan anti-diskriminasi yang komprehensif makin menguat. Perserikatan Bangsa-Bangsa turut memperkuat seruan tersebut dalam rekomendasi yang disampaikan negara-negara anggotanya melalui tinjauan-tinjauan berkala universal (UPR) bagi Indonesia. Dengan adanya penguatan kerangka hukum nasional tentang kesetaraan dan penghapusan diskriminasi yang komprehensif, maka akan semakin menguatkan pula kewajiban penyelenggara negara di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi diskriminasi. Jakarta, September 2023 Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P. Siagian, S. Sos., M.A. i KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3