Usulan Cakupan Materi
berkala dan lewat media yang dapat diakses oleh semua orang.372
225. Badan-badan kesetaraan harus diberikan wewenang yang sesuai untuk menjalankan mandat dan fungsi:373
•
Melakukan pemantauan dan penyelidikan, dengan prakarsa sendiri, terhadap situasi diskriminasi
dan ketimpangan baik personal maupun struktural, serta terhadap berbagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan non-diskriminasi.
•
Menerima dan memeriksa pengaduan, serta mengambil tindakan terhadapnya, seperti mengeluarkan rekomendasi atau membuat keputusan. Bila yang kedua, maka mereka juga harus diberikan
mandat untuk memberikan pemulihan dan menjatuhkan sanksi.
•
Memberikan dukungan kepada korban diskriminasi dan intoleransi, dan mengambil langkah hukum
untuk dan atas nama mereka, seperti mengajukan gugatan, dan lain-lain.
•
Menjalin kerjasama dengan kelompok yang memiliki kesamaan tujuan dan dengan kelompok yang
terdiskriminasi, juga pendamping dan pembelanya.
•
Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan penghargaan publik terhadap keragaman, kesetaraan,
dan non-diskriminasi.
•
Melakukan pengajian dan penelitian atas persoalan terkait kesetaraan dan diskriminasi, termasuk
telaah dan rekomendasi atas rencana dan rancangan kebijakan dan peraturan.
•
Membuat standar dan pedoman, serta memberikan masukan dan nasihat, bagi lembaga negara dan
sektor swasta, mengenai praktik baik untuk mencapai kesetaraan dan mencegah diskriminasi,
termasuk dengan tindakan positif atau affirmative action.
226. Indonesia tidak memiliki Badan Kesetaraan yang tersendiri untuk mengurusi kesetaraan dan diskriminasi. Tidak ada lembaga negara yang saat ini diberikan kewenangan khusus untuk meningkatkan kesetaraan dan mencegah diskriminasi, memberikan dukungan kepada korban diskriminasi dan intoleransi,
mengambil langkah hukum atas nama korban, atau memeriksa pengaduan, membuat keputusan dan
menjatuhkan sanksi [lihat Akses pada Keadilan].
372
373
Ibid., halaman 105-109.
Ibid., halaman 109-112.
62
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif