Usulan Cakupan Materi
Badan
Penghapusan
KesetaraanDiskriminasi Struktural
222. Ketentuan mengenai Badan Kesetaraan:
Trend Internasional
Indonesia
Badan kesetaraan adalah otoritas publik
yang dibentuk untuk mendukung penegakan
hukum anti-diskriminasi secara khusus.
Badan ini dibedakan dengan lembaga HAM
nasional, tetapi ada lembaga yang memegang mandat ganda.
Tidak ada.
Badan ini dibedakan dengan lembaga HAM
nasional, tetapi ada lembaga yang memegang mandat ganda.
Tidak ada lembaga negara yang saat ini
diberikan kewenangan yang sama.
Badan kesetaraan harus mengacu pada
Prinsip-Prinsip Paris, misalnya independen,
dibekali sumber daya dan staf, beragam dan
inklusif, transparan dan akuntabel, dll.
-
Badan-badan kesetaraan harus diberikan
wewenang yang sesuai, seperti:
• Melakukan
sa
pemantauan dan penyelidikan, menerima dan memeriksa
pengaduan, mengeluarkan rekomendasi
atau membuat keputusan, memberikan
pemulihan dan menjatuhkan sanksi.
• Memberikan
adsa
dukungan kepada korban
dan melancarkan gugatan untuk dan
atas nama korban,
• Meningkatkan
asda
kesadaran publik.
• Melakukan
sd
pengajian dan penelitian.
• Membuat
dsds standar dan pedoman, serta
memberikan masukan.
lain-lain.
• Dan
sdsa
Lembaga-lembaga HAM nasional memiliki
beberapa kewenangan yang sama untuk
masalah HAM secara umum.
223. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, terdapat tren global pembentukan badan-badan kesetaraan (equality
bodies). Badan kesetaraan adalah otoritas publik yang dibentuk untuk mendukung penegakan dan
penerapan hukum anti-diskriminasi secara khusus. Badan ini dibedakan dengan lembaga HAM nasional
(national human rights institution) yang bersifat lebih umum. Namun, pada praktiknya ada lembaga atau
badan yang memegang mandat ganda sebagai lembaga HAM nasional dan sebagai badan kesetaraan
sekaligus.370
224. Oleh karena itu pula, tolok ukur yang sama, yakni dari Prinsip-Prinsip Paris, juga dipakai untuk menilai
keduanya. Contohnya, badan kesetaraan harus independen dan terhindar dari risiko campur tangan
politik.371 Badan kesetaraan juga harus memiliki sumber daya dan staf untuk melaksanakan mandatnya
secara penuh. Ia harus mencerminkan keragaman masyarakat, memiliki keseimbangan gender, dan
inklusif terhadap orang dan kelompok yang terpinggirkan. Proses penunjukan anggotanya harus transparan dan melibatkan publik. Terakhir, badan-badan kesetaraan wajib melapor kepada publik secara
370
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 104.
371
Ibid., halaman 104.
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
61