Usulan Cakupan Materi Standar Internasional 4. Meningkatkan kesadaran masyarakat lewat media tradisional dan media sosial. 5. Melakukan Analisis Mengenai Dampak Kesetaraan (AMDAK) sebelum kebijakan publik diterbitkan. Indonesia Indonesia tidak mengenal AMDAK dalam proses pembuatan hukum dan kebijakan publik, hanya ada “pengharmonisasian”. 214. Selain melarang diskriminasi dan melakukan tindakan positif, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan negara untuk melengkapi upayanya mewujudkan kesetaraan. Beberapa upaya lain misalnya: menangkal prasangka dengan mendorong keragaman dalam lembaga negara, merayakan kebhinekaan manusia melalui pendidikan dan media, serta menggunakan Analisis Mengenai Dampak Kesetaraan/ AMDAK (equality impact assessment). Upaya-upaya ini dapat dimasukkan ke dalam suatu undangundang anti-diskriminasi. 215. Kewajiban negara adalah untuk menghapus diskriminasi dalam praktik. Untuk itu, prasangka, stereotip, dan stigma harus dilawan secara proaktif dari dalam dan di luar. Salah satu caranya adalah dengan mendorong keragaman pegawai dalam lembaga-lembaga negara. Misalnya, negara dapat mengembangkan SDM kepolisian dari beragam latar belakang agar mencerminkan komposisi populasi yang dilayaninya. Cara lainnya adalah dengan mempromosikan keragaman, inklusi dan kesetaraan melalui pendidikan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat lewat media tradisional dan media sosial.362 216. Analisis Mengenai Dampak Kesetaraan (AMDAK) merupakan alat penting dalam pelaksanaan dan penegakan hak atas non-diskriminasi. Analisis mengenai dampak kesetaraan dilakukan dengan menelaah undang-undang, kebijakan, dan keputusan secara pre-emtif, konsultatif, dan didasarkan oleh data, untuk memastikan bahwa undang-undang, kebijakan, dan keputusan itu tidak diskriminatif. Artinya, AMDAK dilakukan sebelum suatu kebijakan disahkan. AMDAK dilakukan dengan berkonsultasi dengan anggota masyarakat yang berpotensi terkena dampak, untuk juga melihat bagaimana kebutuhan khusus mereka dapat diakomodasi dan dimajukan. Hasil analisis harus diumumkan dan menghasilkan perubahan kebijakan yang tidak main-main.363 217. Memastikan hukum tidak diskriminatif adalah penting, tetapi non-diskriminasi tidak akan tercapai kalau tidak ada upaya mendorong manusia untuk saling memahami, bersetia-kawan, dan menghargai perbedaan. Maka, yang perlu dilakukan bukan hanya melawan kekuatan sosial yang negatif, negara juga harus aktif mendorong masyarakat yang setara, beragam, dan inklusif.364 218. Indonesia tidak memiliki Kebijakan atau Strategi Kesetaraan tersendiri. Arah kebijakan Indonesia dalam hal kesetaraan dan non-diskriminasi dapat dilihat dalam dokumen pembangunan seperti RPJMN [lihat Melaksanakan Komitmen Pembangunan]. RPJMN mengakui bahwa kesetaraan, intoleransi, dan diskriminasi masih menjadi masalah dan salah satu prinsip pembangunan “Menjamin akses dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi untuk berpartisipasi seluas-luasnya dalam pem- OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 192. Ibid., halaman 117-119. 364 Ibid., halaman 201. 362 363 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 59

Select target paragraph3