Usulan Cakupan Materi
Standar Internasional
4. Meningkatkan kesadaran masyarakat lewat
media tradisional dan media sosial.
5. Melakukan Analisis Mengenai Dampak Kesetaraan (AMDAK) sebelum kebijakan publik
diterbitkan.
Indonesia
Indonesia tidak mengenal AMDAK dalam proses
pembuatan hukum dan kebijakan publik, hanya ada
“pengharmonisasian”.
214. Selain melarang diskriminasi dan melakukan tindakan positif, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan negara untuk melengkapi upayanya mewujudkan kesetaraan. Beberapa upaya lain misalnya:
menangkal prasangka dengan mendorong keragaman dalam lembaga negara, merayakan kebhinekaan
manusia melalui pendidikan dan media, serta menggunakan Analisis Mengenai Dampak Kesetaraan/
AMDAK (equality impact assessment). Upaya-upaya ini dapat dimasukkan ke dalam suatu undangundang anti-diskriminasi.
215. Kewajiban negara adalah untuk menghapus diskriminasi dalam praktik. Untuk itu, prasangka, stereotip, dan
stigma harus dilawan secara proaktif dari dalam dan di luar. Salah satu caranya adalah dengan mendorong keragaman pegawai dalam lembaga-lembaga negara. Misalnya, negara dapat mengembangkan
SDM kepolisian dari beragam latar belakang agar mencerminkan komposisi populasi yang dilayaninya.
Cara lainnya adalah dengan mempromosikan keragaman, inklusi dan kesetaraan melalui pendidikan,
serta meningkatkan kesadaran masyarakat lewat media tradisional dan media sosial.362
216. Analisis Mengenai Dampak Kesetaraan (AMDAK) merupakan alat penting dalam pelaksanaan dan
penegakan hak atas non-diskriminasi. Analisis mengenai dampak kesetaraan dilakukan dengan
menelaah undang-undang, kebijakan, dan keputusan secara pre-emtif, konsultatif, dan didasarkan oleh
data, untuk memastikan bahwa undang-undang, kebijakan, dan keputusan itu tidak diskriminatif. Artinya,
AMDAK dilakukan sebelum suatu kebijakan disahkan. AMDAK dilakukan dengan berkonsultasi dengan
anggota masyarakat yang berpotensi terkena dampak, untuk juga melihat bagaimana kebutuhan khusus
mereka dapat diakomodasi dan dimajukan. Hasil analisis harus diumumkan dan menghasilkan perubahan
kebijakan yang tidak main-main.363
217. Memastikan hukum tidak diskriminatif adalah penting, tetapi non-diskriminasi tidak akan tercapai kalau
tidak ada upaya mendorong manusia untuk saling memahami, bersetia-kawan, dan menghargai perbedaan. Maka, yang perlu dilakukan bukan hanya melawan kekuatan sosial yang negatif, negara juga
harus aktif mendorong masyarakat yang setara, beragam, dan inklusif.364
218. Indonesia tidak memiliki Kebijakan atau Strategi Kesetaraan tersendiri. Arah kebijakan Indonesia dalam
hal kesetaraan dan non-diskriminasi dapat dilihat dalam dokumen pembangunan seperti RPJMN [lihat
Melaksanakan Komitmen Pembangunan]. RPJMN mengakui bahwa kesetaraan, intoleransi, dan diskriminasi masih menjadi masalah dan salah satu prinsip pembangunan “Menjamin akses dan kesempatan
yang sama bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi untuk berpartisipasi seluas-luasnya dalam pem-
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 192.
Ibid., halaman 117-119.
364
Ibid., halaman 201.
362
363
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif
59