Usulan Cakupan Materi mediasi. Penyandang disabilitas dapat melaporkan diskriminasi yang dialaminya ke Komisi Nasional Disabilitas (KND). KND mempunyai tugas pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.340 Penyesuaian Penyesuaian Prosedural Prosedural dan dan Perlindungan Perlindungan Pengadu Pengadu 198. Ketentuan yang memberikan kemudahan dan perlindungan bagi pengadu: Standar Internasional Indonesia Penggeseran beban pembuktian dalam kasus-kasus tertentu. Data statistik dan laporan tentang konteks diskriminasi sistematis sebagai bukti. Tidak ada hukum acara khusus. Larangan pembalasan (victimization atau retaliation) atas pengaduan diskriminasi. Tidak ada. 199. Dalam kasus-kasus diskriminasi, penerapan ketentuan hukum acara sebagaimana biasanya justru dapat menghasilkan keputusan yang tidak adil. Oleh karena itu, aturan hukum pembuktian harus disesuaikan bagi korban. Pertama, perlu ada penggeseran beban pembuktian. Dalam perkara-perkara diskriminasi, pelaku sering kali lebih kuat dan berkuasa dalam hal uang dan informasi. Contohnya, dalam diskriminasi kepegawaian, bukti-bukti seperti berkas dan surat-surat dipegang oleh majikan. Mengharuskan agar korban yang memberikannya atau menghadirkannya dalam persidangan adalah kendala dalam akses pada keadilan. Dengan demikian, perlu ada aturan yang menyebutkan bahwa jika suatu kasus yang diajukan korban sudah pada pandangan pertama (prima facie) dapat dianggap diskriminasi, maka sidang tinggal menunggu sanggahan atau bantahan dari tergugat dengan menghadirkan bukti-bukti yang menunjukkan sebaliknya.341 200. Penyesuaian prosedural kedua adalah dalam hal jenis-jenis bukti yang dapat diterima oleh pengadilan. Ada banyak bahan dan sumber yang menunjukkan diskriminasi berupa data statistik, laporan organisasi HAM, dan pemeriksaan dari sidang HAM PBB. Oleh karena itu, pengadilan didorong untuk dapat mempertimbangkan bukti-bukti semacam itu, yang memberikan konteks yang lebih luas mengenai adanya diskriminasi sistematis, dan tidak dalam perkara diskriminasi.342 201. Undang-undang anti-diskriminasi juga harus melarang pembalasan (victimization atau retaliation) atas pengaduan diskriminasi. Pembalasan ini biasanya adalah perlakuan buruk atau akibat yang merugikan yang ditanggung seseorang karena terlibat dalam pengaduan diskriminasi atau proses untuk menegakkan kesetaraan, baik yang resmi atau tidak resmi, berupa proses hukum atau proses lainnya, yang diajukan sendiri oleh korban diskriminasi atau oleh orang lain.343 202. Dalam undang-undang, tidak ada ketentuan yang memberikan perlindungan atau kemudahan secara khusus kepada korban dan pengadu yang ingin memperoleh pemulihan. Undang-Undang Perlindungan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 93-95. 342 Ibid., halaman 96. 343 Ibid., halaman 89. 340 341 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 55

Select target paragraph3