Usulan Cakupan Materi
•
Bermutu dan akuntabel. Badan-badan yang memeriksa perkara diskriminasi harus independen dan
tidak memihak, paham persoalan, peka terhadap kesetaraan, dan responsif terhadap kebutuhan
pengadu. Mereka juga harus memberikan bobot kepada kesaksian korban sama dengan kesaksian
orang lain, tanpa menganggap remeh korban diskriminasi.330
•
Dapat diakses. Korban harus dapat mengakses keadilan secara biaya (diberikan pengurangan dan
pembebasan biaya), bahasa (diberikan penerjemahan dan bahan-bahan dalam bahasa pengadu),
fisik (dibebaskan dari rintangan dan kendala bangunan), dan hukum (diberikan bantuan hukum).331
•
Hak gugat yang luas. Selain itu, kemudahan juga diberikan dalam hukum acara dengan perluasan
hak gugat sehingga terbuka bagi orang atau kelompok orang yang ingin bertindak untuk diri sendiri
atau orang lain yang didiskriminasi dalam sidang administratif atau pengadilan.332
193. Dengan undang-undang anti-diskriminasi, negara juga harus memastikan bahwa seseorang dapat
menyampaikan keluhan dan pengaduan diskriminasi ke mekanisme HAM internasional untuk mendapatkan pemulihan, termasuk dengan meratifikasi protokol opsional dari traktat HAM PBB yang menyediakan
mekanisme pengaduan perorangan semacam itu.
194. Berdasarkan ketentuan yang ada saat ini, korban diskriminasi dapat menempuh jalur administratif,
perdata, dan pidana sesuai dengan jenis sanksi atas sebagian perbuatan diskriminatif yang dilarang
dalam kerangka hukum yang ada saat ini [Lihat Sanksi Hukum]. Korban juga dapat mengadu ke beberapa lembaga negara independen, tetapi tidak ada lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara diskriminasi, lalu menegakkan sendiri putusannya itu.
195. Korban juga dapat menyampaikan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis ke Komnas HAM.333
Komnas HAM memiliki mandat umum HAM dan fungsi pemantauan dan mediasi.334 Khusus dalam
konteks diskriminasi ras dan etnis, Komnas HAM diberikan kewenangan melakukan pencarian fakta dan
penilaian atas pihak yang diduga melakukan diskriminasi ras dan etnis, serta memberikan rekomendasi
kepada pemerintah atas hasil pemantauan dan penilaiannya itu.335
196. Diskriminasi berupa maladministrasi pelayanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Salah satu tujuan ORI adalah membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi dan diskriminasi.336 Ia bertugas menerima
laporan melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi itu.337
197. Perempuan korban juga dapat melapor ke Komnas Perempuan. Komnas Perempuan tidak diberikan
tugas untuk menyelesaikan pengaduan338 namun memiliki Divisi Pengembangan Sistem Pemulihan.
Korban anak dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki larangan diskriminasi terhadap anak339 dan KPAI memiliki divisi pengaduan dan
Ibid., halaman 89-90.
Ibid., halaman 90-91.
Ibid., halaman 92.
333
Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Pasal 90 ayat (1).
334
Ibid., Pasal 76 ayat (1).
335
Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 8 ayat (2) huruf b dan c.
336
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 4 huruf d.
337
Ibid., Pasal 7.
338
Peraturan Presiden RI Nomor 85 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan
339
Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pasal 76A.
330
331
332
54
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif