Usulan Cakupan Materi telah terbit dua produk legislatif yang memiliki ketentuan pidana terhadap perbuatan diskriminatif: UU TPKS tahun 2022 yang memiliki pasal pidana terhadap harassment sebagaimana dijelaskan di atas, dan UU KUHP tahun 2023 yang akan dijelaskan di bawah ini. 189. KUHP 2023 sudah memuat beberapa ketentuan mengenai tindak pidana diskriminasi seperti diskriminasi ras dan etnis (Pasal 244) dan pemberatannya (Pasal 245), penghasutan diskriminasi (Pasal 300 huruf c), penyiksaan dengan alasan diskriminasi (Pasal 530), dan persekusi dengan alasan diskriminatif dalam konteks tindak pidana berat terhadap HAM (Pasal 599 huruf c). Selanjutnya, KUHP memiliki pasal-pasal yang mengatur ujaran kebencian (hate speech) berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik (Pasal 242 dan 243, disebut sebagai “Penghinaan terhadap Golongan Penduduk”) dan agama atau kepercayaan di Indonesia (Pasal 300 dan 301, di bawah judul “Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan”). Ketentuan-ketentuan ini masih amat sedikit. Masih banyak alasan dan bentuk diskriminasi lain yang belum diatur. Selain alasan-alasan di atas, motif diskriminatif tidak menjadi pertimbangan dan tidak menjadi faktor yang memperberat hukuman. 190. Di tataran daerah, ada segelintir contoh peraturan daerah yang berupaya menghapus diskriminasi, misalnya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan diskriminasi sehingga melanggar hak seseorang dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Akses Akses padapada Keadilan Keadilan 191. Ketentuan mengenai akses pada keadilan: Standar Internasional • Tersedia Orang yang karena hak. memiliki sif(yaitu dan didiskriminasi dapat menegakkan • Bermutu adsa dan akuntabel. • Dapat asdadiakses secara biaya, bahasa, fisik, dan hukum. Indonesia Jalur administratif, perdata, dan pidana yang disediakan undang-undang terbatas. Lembaga-lembaga HAM nasional juga memiliki kewenangannya terbatas. • Dapat asdabertindak untuk diri sendiri atau orang lain korban diskriminasi. Memberi jalan ke mekanisme HAM internasional. Terdapat unit layanan informasi dan tindak cepat, serta rumah aman untuk anak dan perempuan dengan disabilitas korban. 192. Agar hak atas kesetaraan dan hak atas non-diskriminasi menjadi efektif, keduanya harus dapat ditegakkan. Untuk itu, individu yang terpapar diskriminasi perlu diberikan akses pada keadilan, yaitu jalan yang lapang dan bebas hambatan menuju pemulihan. Akses pada keadilan harus memenuhi beberapa unsur: • Tersedia dan dapat ditegakkan oleh hukum (justiciable). Pertama, ada tempat bagi korban untuk mengadu dan menuntut haknya. Kedua, ada mekanisme yang dapat memberikan dan menegakkan haknya itu, entah pengadilan, ombudsman, atau lembaga HAM nasional. Lembaga-lembaga ini harus dapat dijangkau oleh semua orang dari semua tempat, sampai ke tempat terpencil, di seluruh negeri.329 OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023), halaman 88-89. 329 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 53

Select target paragraph3