Usulan Cakupan Materi
Standar Internasional
Indonesia
• Pemulihan
Orang yang
didiskriminasi
karenapelaku:
memiliki
sif(yaitu
yang
berfokus pada
mengadili
dan menjatuhkan sanksi;
• Pemulihan
ssds
yang diarahkan pada masyarakat:
adasda sebab dan akibat dari diskriminasi
mengatasi
historis, struktural, dan sistemis, untuk mencegahnya terulang.
• Restitusi
Orang yang
karena
dan didiskriminasi
ganti kerugian
diaturmemiliki
secarasif(yaitussds
terbatas
untuk diskriminasi ras dan etnis.
• Tidak
adasda
ditemukan kewajiban lembaga atau perusa-
haan untuk mengatasi sebab dan akibat dari
diskriminasi historis, struktural, dan sistemis untuk
mencegahnya terulang.
175. Bukan sekedar melarang diskriminasi, undang-undang anti-diskriminasi komprehensif memberikan
pemulihan yang efektif yang terdiri dari tiga bagian317:
•
Pemulihan yang menempatkan korban di pusat (victim-centered), dengan memberikan reparasi atas
kerugian material dan non-material, termasuk kompensasi dan restitusi untuk memulihkan mereka
kembali ke keadaan tanpa diskriminasi, serta memberikan pengakuan publik;
•
Pemulihan yang berfokus pada pelaku (perpetrator-focused), dengan mengadili dan menjatuhkan
sanksi bagi mereka yang bertanggung jawab;
•
Pemulihan yang diarahkan ke masyarakat (socially-directed): langkah-langkah kelembagaan dan
kemasyarakatan untuk mengatasi sebab dan akibat dari diskriminasi historis, struktural, dan
sistemis, untuk mencegahnya terulang kembali.
176. Negara wajib melakukan pemulihan berdasarkan asas pemulihan kepada keadaan asal (restitutio ad
integrum),318 asas proporsionalitas, asas persamaan di hadapan hukum, asas penghormatan dan penghargaan kepada korban, dan asas non-diskriminasi.319
177. Undang-undang anti-diskriminasi harus memberikan pengakuan dan reparasi bagi korban diskriminasi,
termasuk dalam bentuk kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Pengakuan menandakan bahwa masyarakat memahami dan mengakui rasa sakit dan rasa malu yang dialami korban dan bahwa mereka telah
diperlakukan secara tidak adil dan dirugikan oleh pelaku. Ini dapat memulihkan martabat korban dan
mengawali proses rehabilitasi mereka.
178. Reparasi juga dapat diberikan berupa kompensasi/ganti rugi atas kerugian material dan non-material.
Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa/layanan. Pemulihan juga perlu restitusi, yaitu langkah-langkah untuk memulihkan korban ke keadaan semula. Ini bisa dilakukan dengan
penempatannya kembali ke suatu kedudukan atau jabatan, atau menyediakan barang atau jasa yang
sebelumnya tidak diberikan.
179. Agar diskriminasi tidak terulang kembali, undang-undang anti-diskriminasi harus memuat pemulihan
yang menyasar tempat diskriminasi itu terjadi, yaitu di lembaga dan di masyarakat. Pemulihan kelembagaan dilakukan dengan menghapus hukum, kebijakan atau praktik diskriminatif, serta melakukan
Ibid., halaman 75.
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Permanent Court of International Justice bahwa “The essential principle contained in the actual notion of an illegal
act … is that reparation must, as far as possible, wipe out all the consequences of the illegal act and reestablish the situation which would, in all probability,
have existed if that act had not been committed” [Permanent Court of International Justice, Factory at Chorzów, Judgment No. 13, 13 September 1928, Series
A, No. 17, p. 47]
319
Sidang Umum PBB, Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human
Rights Law and Serious Violations of International Humanitarian Law, 16 December 2005.
317
318
50
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif