Usulan Cakupan Materi
negaraan, pekerja migran, dan korban perdagangan orang antarbangsa, tanpa memandang status
hukum dan surat-surat".289 Perbedaan perlakuan berdasarkan kewarganegaraan memang belum tentu
merupakan diskriminasi.290 Beberapa hak, seperti memilih dan dipilih dalam pemilu, dapat dibatasi hanya
bagi warga negara. Namun, hak asasi manusia pada prinsipnya adalah untuk dinikmati oleh semua
orang.291
148. Dalam laporannya, HRWG dan SUAKA menyatakan bahwa orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan atau berisiko tidak memiliki kewarganegaraan (statelessness) tidak berada di bawah perlindungan internasional ataupun perlindungan nasional baik dari negara asalnya maupun dari Indonesia
sebagai negara tuan rumah.292
Bentuk-Bentuk
Bentuk-Bentuk
Diskriminasi
Diskriminasi
149. Bentuk-bentuk diskriminasi yang diakui adalah:
Standar Internasional
Indonesia
• Diskriminasi
Orang yanglangsung
didiskriminasi
memiliki sifat
tertentu
dankarena
tidak langsung
(karena
• Diskriminasi
Orang yanglangsung
didiskriminasi
memiliki sifat
dankarena
tidak langsung
adatertentu
dalam
perbuatan dan ketiadaan perbuatan, dengan
sengaja atau tidak dengan sengaja, yang berakibat
(yaitu
dasar
diskriminasi).
atau
tidak
memiliki
akibat).
• Usikan/harassment
Orang yang diskriminasi
karena
(diduga)
dan
(dengan
niatpersepsi
atau tidak
dengan
asosiasi
(dikait-kaitkan).
niat, dengan akibat atau tidak dengan akibat).
• Penolakan melakukan penyesuaian yang layak dan
wajar (reasonable accommodation).
• Segregasi
Orang yang
mengalamiakses).
diskriminasi berlapis da
(pemisahan
Undang-undang perlu melarang pembalasan atas
pengaduan diskriminasi.
dua undang-undang, tanpa definisi.
(yaitu dasar diskriminasi)
• Harassment
Orang yangdengan
diskriminasi
(diduga)
dan
arti karena
sempit:persepsi
kekerasan
seksual
asosiasi
(dikait-kaitkan).
oleh pejabat.
• Penolakan akomodasi yang layak hanya
berlaku atas dasar disabilitas.
• Segregasi
Orang yang
mengalami
tidak
diatur. diskriminasi berlapis da
Tidak ada.
150. Diskriminasi langsung adalah diskriminasi yang umumnya dipahami orang, yaitu memperlakukan orang
lebih buruk karena karakteristik tertentu yang mereka miliki. Diskriminasi ini bisa berupa perbuatan (acts)
atau ketiadaan perbuatan (omissions), yang dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja, secara
terang-terangan atau terselubung. Diskriminasi langsung tidak perlu dibuktikan dengan adanya niat atau
maksud mendiskriminasi, asalkan terbukti ada hubungan sebab-akibat antara karakteristik pribadi dan
kerugian yang timbul. Lagi pula, diskriminasi yang dilarang adalah yang memiliki maksud atau memiliki
akibat merugikan. Diskriminasi tetap diskriminasi sekalipun dilakukan tanpa niat atau tujuan mendiskriminasi.293 Diskriminasi langsung dapat, tetapi tidak mesti, dibuktikan dengan pembanding (comparator),
yaitu orang (sungguhan atau rekaan) dalam situasi serupa tetapi tanpa karakteristik yang membuat ia
didiskriminasi.294
151. Diskriminasi tidak langsung terjadi ketika ada ketentuan, kriteria, atau praktik yang terlihat netral dan
berlaku umum tetapi merugikan kelompok yang memiliki karakteristik tertentu. Tidak langsung di sini
Komite HESB, Komentar Umum No. 20 (2009), paragraf 30.
KIPDR, Pasal 1 ayat 2.
291
Komite PDR, Rekomendasi Umum No. 30 tentang Diskriminasi terhadap Non-Warganegara, paragraf 3.
292
HRWG dan SUAKA, Penelitian Dasar: Pemetaan Situasi Orang dengan risiko Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia, 2023, halaman 14.
293
OHCHR dan ERT, Protecting Minority Rights: A Practical Guide to Developing Comprehensive Anti-Discrimination Legislation (United Nations: 2023),
halaman 30.
294
Ibid
289
290
44
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif