Usulan Cakupan Materi 140. Perlu diperhatikan bahwa daftar tersebut tidak berarti sudah selesai dan tidak bisa bertambah. Ia hanya menunjukkan betapa jauh perkembangan pemahaman kita tentang diskriminasi. Tidak berarti bahwa hal-hal yang tidak termuat di dalam daftar itu bukan suatu alasan diskriminasi. Oleh karena itu, daftar alasan diskriminasi dalam hukum harus sengaja dibiarkan terbuka dengan mencantumkan “other status” atau “keadaan/status lain” di paling ujung. “Status lain” ini harus ditafsirkan secara luas, mencakup semua ciri atau sifat lain yang perlu dilindungi. 141. Dasar/alasan diskriminasi dalam undang-undang Indonesia: Undang-Undang Dasar Diskriminasi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik” UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan "jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik" UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis “ras dan etnis” UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit “individu maupun kelompok dari semua lapisan” UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin “asal, suku, agama, ras, dan antargolongan” UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas “disabilitas” UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia “agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik” UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial, afiliasi, dan ideologi” 142. UU HAM dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan perlindungan atas dasar-dasar yang sama persis dan jumlahnya paling banyak. Dipadankan dengan macam-macam alasan diskriminasi yang diakui secara internasional, Indonesia baru mengakui sebagian kecil: agama (religion), ras (race), etnis dan suku/suku bangsa (ethnicity), status sosial (social situation), status ekonomi (economic status), jenis kelamin (sex), bahasa (language), keyakinan politik (political opinion) dan disabilitas (disability). “Ideologi” mungkin berhubungan dengan political or other opinion. “Kelompok”, “golongan” dan “afiliasi” tidak ditemukan padanannya pada daftar yang diberikan OHCHR. Undang-Undang Kesehatan tahun 2023 kemudian memakai “gender” dan “kondisi fisik” . “Kelompok”, “golongan/antargolongan” dan “afiliasi” tidak jelas dan tidak ditemukan padanannya pada daftar yang diberikan OHCHR. 284 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 2 huruf J dan Penjelasannya. 42 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3