Usulan Cakupan Materi
140. Perlu diperhatikan bahwa daftar tersebut tidak berarti sudah selesai dan tidak bisa bertambah. Ia hanya
menunjukkan betapa jauh perkembangan pemahaman kita tentang diskriminasi. Tidak berarti bahwa
hal-hal yang tidak termuat di dalam daftar itu bukan suatu alasan diskriminasi. Oleh karena itu, daftar
alasan diskriminasi dalam hukum harus sengaja dibiarkan terbuka dengan mencantumkan “other status”
atau “keadaan/status lain” di paling ujung. “Status lain” ini harus ditafsirkan secara luas, mencakup semua
ciri atau sifat lain yang perlu dilindungi.
141. Dasar/alasan diskriminasi dalam undang-undang Indonesia:
Undang-Undang
Dasar Diskriminasi
UU No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
“agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik”
UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
"jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran
politik"
UU No. 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi
Ras dan Etnis
“ras dan etnis”
UU No. 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit
“individu maupun kelompok dari semua lapisan”
UU No. 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin
“asal, suku, agama, ras, dan antargolongan”
UU No. 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas
“disabilitas”
UU No. 18 Tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran
Indonesia
“agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial,
status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik”
UU No. 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual
“agama, ras, etnis, suku bangsa, warna kulit, status sosial,
afiliasi, dan ideologi”
142. UU HAM dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan perlindungan atas dasar-dasar
yang sama persis dan jumlahnya paling banyak. Dipadankan dengan macam-macam alasan diskriminasi
yang diakui secara internasional, Indonesia baru mengakui sebagian kecil: agama (religion), ras (race),
etnis dan suku/suku bangsa (ethnicity), status sosial (social situation), status ekonomi (economic status),
jenis kelamin (sex), bahasa (language), keyakinan politik (political opinion) dan disabilitas (disability).
“Ideologi” mungkin berhubungan dengan political or other opinion. “Kelompok”, “golongan” dan “afiliasi”
tidak ditemukan padanannya pada daftar yang diberikan OHCHR. Undang-Undang Kesehatan tahun
2023 kemudian memakai “gender” dan “kondisi fisik” . “Kelompok”, “golongan/antargolongan” dan “afiliasi”
tidak jelas dan tidak ditemukan padanannya pada daftar yang diberikan OHCHR.
284
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 2 huruf J dan Penjelasannya.
42
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif