Situasi Diskriminasi Di Indonesia
PERLUNYA UNDANG-UNDANG
KOMPREHENSIF
A. Kerugian
Kerugian Sosial,
Sosial, Ekonomi,
Ekonomi, dan
dan Kesehatan
Kesehata
54. Selain melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan yang lebih bersifat abstrak, diskriminasi juga memiliki
kerugian yang nyata. Dampak diskriminasi tidak hanya ditanggung oleh korban secara personal, tetapi
juga akan ditanggung seluruh masyarakat secara tidak langsung. Bagian ini akan menjabarkan kerugian
sosial-ekonomi akibat diskriminasi.
Ketertiban
Ketertiban
Umum,
Umum,
Keamanan
Keamanan
Nasional,
Nasional,
dandan
Kesatuan
Kesatuan
Bangsa
Bangsa
55. Pasca-Orde baru, terjadi beberapa peristiwa konflik seperti di Ambon, Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengah, dan Papua, yang dipicu oleh diskriminasi ras dan etnis yang berkembang meluas. Ini menunjukkan bahwa prasangka dan diskriminasi, bila dibiarkan, dapat meletus menjadi kekerasan, kerugian harta
benda, hilangnya nyawa, dan terusirnya orang-orang.134 Konflik antar-ras dan etnis tidak jarang diikuti
dengan pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan dan pembunuhan.135
56. Konflik-konflik ini tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik secara
langsung, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.136 Sebagaimana disebutkan di dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, intoleransi dan diskriminasi terhadap
berbagai perbedaan adalah hal-hal yang melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa dan mempersulit
konsolidasi demokrasi137. Ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial, menegakkan hukum tanpa diskriminasi dapat meredam potensi konflik dalam masyarakat.138
Kesehatan
Ketertiban
Masyarakat
Umum, Keamanan Nasional, dan Kesatuan Bangsa
57. Setiap orang berhak atas kesehatan139 dan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.140
Untuk itu, pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara merata dan non-diskriminatif.141 Pelayanan
kesehatan yang diskriminatif akan mengakibatkan penurunan tingkat kesehatan bukan hanya pada orangper orang yang didiskriminasi tetapi pada tingkat kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
58. Menurut Jaringan Indonesia Positif (JIP), ketidaksetaraan dan diskriminasi merupakan penyebab sulitnya
mengatasi permasalahan HIV di Indonesia.142 Menurut LBH Masyarakat, orang-orang dengan HIV mengalami penolakan dalam layanan kesehatan baik yang bersifat umum maupun khusus HIV.143 Hal ini
menyulitkan orang dengan HIV yang membutuhkan obat-obatan rutin yang membantu mempertahankan
Komnas HAM, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 1, https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan/2020/12/09/33/standar-norma-dan-pengaturan-nomor-1-tentang-penghapusan-diskriminasi-ras-dan-etnis.html.
135
Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Penjelasan Umum, alinea 3.
136
Komnas HAM, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 7.
137
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, halaman V.7 dan halaman
VIII.6.
138
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pasal 9 huruf e.
139
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4.
140
Ibid., Pasal 3.
141
Ibid., Pasal 54 ayat (1).
142
Hreeloita Dharma Shanti, “JIP: Diskriminasi jadi penyebab sulitnya atasi HIV di Indonesia”, Antara, 30 November 2021, https://www.antaranews.com/berita/2556309/jip-diskriminasi-jadi-penyebab-sulitnya-atasi-hiv-di-indonesia.
143
Fuji Aotari dan Albert Wirya, Ancaman Bagi Kesehatan Populasi Kunci HIV dan TB (LBH Masyarakat: 2017), https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2017/11/Ancaman-bagi-Kesehatan-Populasi-Kunci-HIV-dan-TB-LBH-Masyarakat-2017.pdf.
134
20
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif