Situasi Diskriminasi Di Indonesia PERLUNYA UNDANG-UNDANG KOMPREHENSIF A. Kerugian Kerugian Sosial, Sosial, Ekonomi, Ekonomi, dan dan Kesehatan Kesehata 54. Selain melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan yang lebih bersifat abstrak, diskriminasi juga memiliki kerugian yang nyata. Dampak diskriminasi tidak hanya ditanggung oleh korban secara personal, tetapi juga akan ditanggung seluruh masyarakat secara tidak langsung. Bagian ini akan menjabarkan kerugian sosial-ekonomi akibat diskriminasi. Ketertiban Ketertiban Umum, Umum, Keamanan Keamanan Nasional, Nasional, dandan Kesatuan Kesatuan Bangsa Bangsa 55. Pasca-Orde baru, terjadi beberapa peristiwa konflik seperti di Ambon, Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua, yang dipicu oleh diskriminasi ras dan etnis yang berkembang meluas. Ini menunjukkan bahwa prasangka dan diskriminasi, bila dibiarkan, dapat meletus menjadi kekerasan, kerugian harta benda, hilangnya nyawa, dan terusirnya orang-orang.134 Konflik antar-ras dan etnis tidak jarang diikuti dengan pelecehan, perusakan, pembakaran, perkelahian, pemerkosaan dan pembunuhan.135 56. Konflik-konflik ini tidak hanya merugikan kelompok-kelompok masyarakat yang terlibat konflik secara langsung, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.136 Sebagaimana disebutkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, intoleransi dan diskriminasi terhadap berbagai perbedaan adalah hal-hal yang melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa dan mempersulit konsolidasi demokrasi137. Ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial, menegakkan hukum tanpa diskriminasi dapat meredam potensi konflik dalam masyarakat.138 Kesehatan Ketertiban Masyarakat Umum, Keamanan Nasional, dan Kesatuan Bangsa 57. Setiap orang berhak atas kesehatan139 dan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.140 Untuk itu, pelayanan kesehatan harus dilaksanakan secara merata dan non-diskriminatif.141 Pelayanan kesehatan yang diskriminatif akan mengakibatkan penurunan tingkat kesehatan bukan hanya pada orangper orang yang didiskriminasi tetapi pada tingkat kesehatan masyarakat secara keseluruhan. 58. Menurut Jaringan Indonesia Positif (JIP), ketidaksetaraan dan diskriminasi merupakan penyebab sulitnya mengatasi permasalahan HIV di Indonesia.142 Menurut LBH Masyarakat, orang-orang dengan HIV mengalami penolakan dalam layanan kesehatan baik yang bersifat umum maupun khusus HIV.143 Hal ini menyulitkan orang dengan HIV yang membutuhkan obat-obatan rutin yang membantu mempertahankan Komnas HAM, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 1, https://www.komnasham.go.id/index.php/peraturan/2020/12/09/33/standar-norma-dan-pengaturan-nomor-1-tentang-penghapusan-diskriminasi-ras-dan-etnis.html. 135 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Penjelasan Umum, alinea 3. 136 Komnas HAM, SNP Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, 2020, paragraf 7. 137 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, halaman V.7 dan halaman VIII.6. 138 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Pasal 9 huruf e. 139 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 4. 140 Ibid., Pasal 3. 141 Ibid., Pasal 54 ayat (1). 142 Hreeloita Dharma Shanti, “JIP: Diskriminasi jadi penyebab sulitnya atasi HIV di Indonesia”, Antara, 30 November 2021, https://www.antaranews.com/berita/2556309/jip-diskriminasi-jadi-penyebab-sulitnya-atasi-hiv-di-indonesia. 143 Fuji Aotari dan Albert Wirya, Ancaman Bagi Kesehatan Populasi Kunci HIV dan TB (LBH Masyarakat: 2017), https://lbhmasyarakat.org/wp-content/uploads/2017/11/Ancaman-bagi-Kesehatan-Populasi-Kunci-HIV-dan-TB-LBH-Masyarakat-2017.pdf. 134 20 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3