Situasi Diskriminasi di Indonesia
49. Untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat, beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan. Contohnya, Peraturan Daerah yang diterbitkan Kabupaten Paser tahun 2019, bertujuan, salah
satunya, untuk mewujudkan masyarakat hukum adat (MHA) yang terlindungi dari diskriminasi. Peraturan
ini menguraikan hak-hak apa saja yang dimiliki oleh MHA secara asal-usul, di samping hak-hak yang
berasal dari pengakuan negara.123
50. Untuk membantu perempuan korban diskriminasi dan mencegah perempuan menjadi korban diskriminasi,
Gubernur Jawa tengah mengeluarkan serangkaian peraturan sebagai berikut:
•
Pada tahun 2021 dan 2022, ia menerbitkan tiga peraturan mengenai pelayanan dan perlindungan bagi
perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Peraturan-peraturan itu mengatur mengenai pelayanan di rumah sakit124; mengenai rumah aman, panti dan penampungan sementara125; dan mengenai pelayanan terpadu, data dan informasi, serta partisipasi masyarakat dalam
perlindungan korban126.
•
Pada tahun 2021, Gubernur juga mengeluarkan pedoman untuk mencegah perempuan menjadi
korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di lingkungan keluarga, masyarakat, dunia usaha,
pesantren, pendidikan dan pemerintahan.127 Peraturan ini mengatur, antara lain, tentang berbagai
kalangan sasaran pencegahan; kebijakan zero tolerance; pengelolaan data; tanggung jawab dunia
usaha; pemantauan, evaluasi, dan asistensi; serta pembiayaan. Lampirannya menjabarkan strategi
pencegahan pada masing-masing sektor pemerintahan.
51. Dalam hal diskriminasi terkait HIV/AIDS, ada beberapa contoh perda yang sangat baik:
•
Perda Kabupaten Bandung tahun 2017 mewajibkan pengelola tempat kerja untuk melindungi pekerja
dengan HIV/AIDS dari perlakuan diskriminatif.128
•
Perda Kota Cimahi tahun 2018 melarang orang melakukan diskriminasi apapun terhadap orang yang
terduga atau disangka atau telah terinfeksi HIV.129 Ini merupakan larangan atas diskriminasi karena
persepsi [lihat Subjek Perlindungan di bawah].
•
Perda Jawa Timur tahun 2018 menyebutkan bahwa mitigasi dampak sosial-ekonomi ODHA dan
keluarga dilakukan salah satunya dengan bersama-sama menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat.130
52. Dalam bidang akses pada keadilan, terdapat dua perda yang mengatur pemberian bantuan hukum bagi
kelompok rentan atau kaum yang biasanya didiskriminasi:
•
Dalam peraturan daerah Jawa Tengah tahun 2022, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya termasuk kelompok rentan penerima bantuan hukum.131
•
Menurut satu Perda DIY tahun 2022, waria atau transpuan, orang dengan HIV/AIDS, dan korban
penyalahgunaan NAPZA dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan melampirkan surat
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6.
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban
Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi Dan Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Di Rumah Sakit.
125
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Aman, Shelter Dan Rumah Penampungan Sementara
Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi Dan Diskriminasi.
126
Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data dan Informasi, dan Partisipasi
Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi.
127
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pencegahan Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi terhadap
Perempuan, Pasal 3.
128
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS, Pasal 22 ayat (2).
129
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Pasal 21 ayat (1).
130
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Pasal 29 ayat (2) huruf b.
131
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Pasal 16
ayat (2).
123
124
16
KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional
tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif