Situasi Diskriminasi di Indonesia 49. Untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat, beberapa pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan. Contohnya, Peraturan Daerah yang diterbitkan Kabupaten Paser tahun 2019, bertujuan, salah satunya, untuk mewujudkan masyarakat hukum adat (MHA) yang terlindungi dari diskriminasi. Peraturan ini menguraikan hak-hak apa saja yang dimiliki oleh MHA secara asal-usul, di samping hak-hak yang berasal dari pengakuan negara.123 50. Untuk membantu perempuan korban diskriminasi dan mencegah perempuan menjadi korban diskriminasi, Gubernur Jawa tengah mengeluarkan serangkaian peraturan sebagai berikut: • Pada tahun 2021 dan 2022, ia menerbitkan tiga peraturan mengenai pelayanan dan perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Peraturan-peraturan itu mengatur mengenai pelayanan di rumah sakit124; mengenai rumah aman, panti dan penampungan sementara125; dan mengenai pelayanan terpadu, data dan informasi, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan korban126. • Pada tahun 2021, Gubernur juga mengeluarkan pedoman untuk mencegah perempuan menjadi korban kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di lingkungan keluarga, masyarakat, dunia usaha, pesantren, pendidikan dan pemerintahan.127 Peraturan ini mengatur, antara lain, tentang berbagai kalangan sasaran pencegahan; kebijakan zero tolerance; pengelolaan data; tanggung jawab dunia usaha; pemantauan, evaluasi, dan asistensi; serta pembiayaan. Lampirannya menjabarkan strategi pencegahan pada masing-masing sektor pemerintahan. 51. Dalam hal diskriminasi terkait HIV/AIDS, ada beberapa contoh perda yang sangat baik: • Perda Kabupaten Bandung tahun 2017 mewajibkan pengelola tempat kerja untuk melindungi pekerja dengan HIV/AIDS dari perlakuan diskriminatif.128 • Perda Kota Cimahi tahun 2018 melarang orang melakukan diskriminasi apapun terhadap orang yang terduga atau disangka atau telah terinfeksi HIV.129 Ini merupakan larangan atas diskriminasi karena persepsi [lihat Subjek Perlindungan di bawah]. • Perda Jawa Timur tahun 2018 menyebutkan bahwa mitigasi dampak sosial-ekonomi ODHA dan keluarga dilakukan salah satunya dengan bersama-sama menghilangkan diskriminasi dalam memberikan layanan dan dalam kehidupan bermasyarakat.130 52. Dalam bidang akses pada keadilan, terdapat dua perda yang mengatur pemberian bantuan hukum bagi kelompok rentan atau kaum yang biasanya didiskriminasi: • Dalam peraturan daerah Jawa Tengah tahun 2022, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya termasuk kelompok rentan penerima bantuan hukum.131 • Menurut satu Perda DIY tahun 2022, waria atau transpuan, orang dengan HIV/AIDS, dan korban penyalahgunaan NAPZA dapat mengajukan permohonan bantuan hukum dengan melampirkan surat Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 6. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi Dan Yang Membutuhkan Perlindungan Khusus Di Rumah Sakit. 125 Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Aman, Shelter Dan Rumah Penampungan Sementara Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi Dan Diskriminasi. 126 Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu, Data dan Informasi, dan Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi. 127 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pencegahan Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi terhadap Perempuan, Pasal 3. 128 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS, Pasal 22 ayat (2). 129 Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS, Pasal 21 ayat (1). 130 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Pasal 29 ayat (2) huruf b. 131 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan, Pasal 16 ayat (2). 123 124 16 KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif

Select target paragraph3