Situasi Diskriminasi Di Indonesia ini dapat dijadikan rujukan pembuatan perda-perda yang diskriminatif115 seperti yang mengkriminalkan perempuan116. Interpretasi ketentuan ini bisa begitu luas sehingga berisiko memunculkan ketidakpastian hukum dan penerapannya bergantung pada penegak hukum dan penguasa. Bahkan, menurut Pemerintah sendiri, aparat penegak hukum perlu memiliki parameter yang sama dalam penerapan KUHP baru.117 D. Ketentuan D. Ketentuan Hukum Hukum Anti-diskriminasi Anti-diskriminasi Sektoral/Daerah Sektoral/Daerah yang yang Layak Layak Dicontoh Dicontoh 46. Kebalikan dari praktik, peristiwa, dan peraturan perundang-undangan diskriminatif di atas, terdapat beberapa contoh kebijakan yang berwatak anti-diskriminasi dari berbagai sektor pemerintahan dan pemerintah daerah. Kebijakan dan peraturan di bawah ini menunjukkan bahwa non-diskriminasi bukan sesuatu yang asing. Beberapa di antaranya telah mengadopsi konsep-konsep penghapusan diskriminasi yang progresif, memberikan penjabaran yang lengkap dan terperinci, serta tegas melindungi kelompok yang sangat dibenci atau diabaikan. Terlepas dari keberlakuannya yang terbatas, contoh-contoh ini perlu diusung sebagai praktik terbaik (best practices), ditiru sektor dan daerah lain, serta mengilhami penyusunan undang-undang anti-diskriminasi komprehensif di tingkat nasional. 47 Beberapa kementerian dan lembaga pemerintah lebih progresif dalam mengeluarkan peraturan untuk mencegah dan menanggulangi diskriminasi pada bidangnya, misalnya: • Pada tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan yang memberikan jaminan pendidikan kepada penghayat kepercayaan [lihat Agama dan Keyakinan – Pendidikan]. • Pada 2021, Mendikbud, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB yang memberikan kebebasan bagi siswa mengenakan seragam dengan atau tanpa kekhasan agama. Sayangnya peraturan ini dibatalkan oleh MA [lihat Agama dan Keyakinan – Busana Perempuan]. • Pada tahun 2006, Menaker menerbitkan surat edaran tentang panduan equal employment opportunity.118 Panduan ini disepakati oleh Serikat Pekerja/Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memberikan arahan bagi perusahaan dalam penghapusan diskriminasi, khususnya berdasarkan jenis kelamin. • Pada tahun 2022, Menteri Kesehatan menerbitkan peraturan tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS) yang salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap dengan HIV dan IMS.119 48. Beberapa pemerintah daerah juga telah menyusun peraturan yang secara eksplisit menyebutkan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan dalam penyelenggaraan pemerintahannya, antara lain: • Perda kabupaten ramah HAM di Bojonegoro tahun 2015120 • Perda hak penyandang disabilitas di Surakarta tahun 2020121 • Peraturan Bupati Banggai tentang kabupaten ramah HAM tahun 2021.122 115 Tatang Guritno, Dani Prabowo, "Penerapan Hukum yang Hidup pada RKUHP Dinilai Dapat Memunculkan Tindakan Kriminalisasi", Kompas.com, 27 Mei 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/05/27/06271091/penerapan-hukum-yang-hidup-pada-rkuhp-dinilai-dapat-memunculkan-tindakan. 116 Singgih Wiryono, Bagus Santosa, "Komnas Perempuan: KUHP Berpotensi Mendorong Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan", Kompas.com, 9 Desember 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/22450611/komnas-perempuan-kuhp-berpotensi-mendorong-kebijakan-diskriminatif-terhadap. 117 Johannes Mangihot, "Pakar Hukum Nilai Pasal 2 RKUHP soal Living Law Berpotensi Munculkan Perda Diskriminatif", Kompas TV, 7 Desember 2022 , https://www.kompas.tv/article/355811/pakar-hukum-nilai-pasal-2-rkuhp-soal-living-law-berpotensi-munculkan-perda-diskriminatif. 118 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE 60/MEN/SJ-HK/II/2006 tentang Panduan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan di Indonesia (Equal Employment Opportunity). 119 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual, Pasal 3. 120 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bojonegoro Kabupaten Ramah HAM. 121 Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. 122 Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kabupaten Ramah Hak Asasi Manusia. KESETARAAN ADALAH HAK: Makalah Kebijakan Penguatan Kerangka Hukum Nasional tentang Kesetaraan dan Penghapusan Diskriminasi yang Komprehensif 15

Select target paragraph3