Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis 1. Pertama, melalui sebuah penyelidikan nasional, sejumlah besar pengaduan individu dapat diatasi dengan cara yang proaktif dan hemat biaya – termasuk kasus-kasus perseorangan yang karena berbagai alasan, termasuk alasan disabilitas, isolasi atau ketidakpedulian dari mandat Komisi HAM atau bahkan karena keberadaannya, tidak dapat mendekati Komnas untuk meminta bantuan. 2. Kedua, proses penyusunan kerangka acuan suatu penyelidikan dilaksanakan sambil berkonsultasi dengan organisasi non-pemerintah dan pihak lain yang mewakili, atau membela atas nama, individu yang terlibat. Proses ini mempunyai manfaat ganda –menguatkan pemahaman organisasi non-pemerintah atas peranan Komnas dan memungkinkan Komnas untuk mengetahui informasi melalui konsultasi dengan para pihak di tengah masyarakat yang secara langsung terlibat dalam permasalahan terkait. 3. Ketiga, menyelenggarakan dengar kesaksian publik terbuka ke media merupakan sebuah cara yang amat sangat hemat biaya untuk mendidik masyarakat umum tentang Komnas dan tanggung jawabnya dan juga menginformasikan kepada kelompok tertentu di tengah masyarakat yang mempunyai tanggung jawab khusus terhadap permasalahan yang sedang diinvestigasi dan implikasi-implikasi HAM mereka. "Kelompok-kelompok" ini meliputi para politisi yang bertanggung jawab untuk membuat peraturan perundang-undangan dan program serta para birokrat yang bertanggung jawab atas saran kebijakan. 4. Keempat, penyelidikan nasional dapat mengatasi secara efektif pelanggaran HAM secara sistematis – berdasarkan pada bukti dari kasus-kasus perseorangan, namun juga mengikutsertakan pemeriksaan cermat terhadap hukum, kebijakan dan program (atau ketiadaan dari semuanya) yang mengakibatkan timbulnya pelanggaran tersebut. Merupakan hal yang penting untuk dipahami bahwa banyak dari kelompok-kelompok yang paling rentan dan termarjinalkan, yang paling membutuhkan bantuan dari Komnas, adalah korban dari diskriminasi yang menyebar luas, sistematis dan terkadang sistemik. 5. Kelima, seperti yang secara jelas dibuktikan dari penyelidikan nasional menyangkut masalah anak-anak dan remaja tunawisma, masyarakat adat dan mereka yang mengalami penyakit mental, informasi yang dikumpulkan secara nasional melalui dengar kesaksian, masukan dan penelitian, memungkinkan Komnas untuk secara efektif menjalankan fungsi penasihatnya sehubungan dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan serta program pemerintah. 6. Keenam, karena penyelidikan tersebut memberikan kesempatan bagi para politisi, birokrat dan lembaga independen lainnya, untuk memaparkan pandangan mereka dalam dengar pendapat atau pada dengar kesaksian, strategi ini memungkinkan Komnas untuk memperkuat kerjasamanya dengan “lembaga penting” lainnya. 7. Ketujuh, berdasarkan pengalaman, cakupan dari penyelidikan nasional dapat mengilustrasikan dan mendidik secara lebih baik daripada strategi manapun, mengenai ketidakterpisahannya dan keterkaitan hak-hak sipil dan politik dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini sangat penting untuk mencapai hasil-hasil praktis – terutama dalam bidang yurisdiksi di mana hak sipil dan politik dianggap dapat dituntut pemenuhannya secara hukum —sementara hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak. 8. Delapan, seperti yang terlihat dari penyelidikan nasional tentang anak-anak tunawisma dan HAM dari mereka yang mengalami penyakit mental, penyelidikan-penyelidikan tersebut dilandaskan pada prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam perjanjian HAM serta instrumeninstrumen HAM internasional lainnya. Ini adalah cara yang sangat efektif untuk secara nyata “menerapkan” standar-standar ini – dengan menggunakan standar tersebut sebagai tolak ukur untuk mengkaji hukum, kebijakan dan program nasional. 9. Terakhir, kesadaran masyarakat dan tekanan politik yang dihasilkan oleh penyelidikan nasional yang dipublikasikan dengan baik, memaksimalkan kemungkinan bahwa rekomendasi-rekomendasi Komnas kepada parlemen dan/atau Pemerintah akan membuahkan hasil-hasil yang praktis. Dalam dunia lembaga HAM, integritas dan itikad baik merupakah hal yang sangat penting – namun kredibilitas di tengah masyarakat hanya dapat Bab 2: Konsep Penyelidikan Nasional 7

Select target paragraph3