Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis Contoh 7: Kerangka Acuan Penyelidikan Nasional tentang HAM dan Penyakit Mental Diselenggarakan oleh Komisi HAM dan Kesetaraan Kesempatan Australia 1. Untuk menyelidiki HAM dan kebebasan mendasar dari mereka yang memiliki atau diduga menyandang penyakit mental, dengan memperhatikan hak-hak keluarga mereka dan anggota masyarakat umum. 2. Secara khusus, untuk menyelidiki keefektifan dari ketentuan-ketentuan legislatif, mekanisme hukum dan langkah-langkah lainnya dalam melindungi dan memajukan HAM dari individu tersebut. 3. Untuk memeriksa peran dan tanggung jawab dari Pemerintah Persemakmuran, Negara Bagian dan Teritori dalam bidang-bidang ini. 4. Tanpa membatasi keumuman dari istilah-istilah sebelumnya, untuk mempertimbangkan: (a) diskriminasi apa pun berdasarkan penyakit mental dalam undang-undang atau program Persemakmuran; (b) diskriminasi apa pun dalam ketenagakerjaan, pekerjaan, akomodasi atau akses ke barang dan jasa atas dasar penyakit mental; (c) HAM yang terkait dengan layanan dan perlakuan lembaga atau non-lembaga terhadap penyandang penyakit mental. POIN-POIN PENTING: BAB 6  Penyelidikan nasional membutuhkan tujuan yang jelas dan kerangka acuan yang baik.  Tujuan berkaitan dengan apa yang hendak dicapai oleh Komnas melalui penyelidikan nasional.  Kerangka acuan menetapkan apa yang sebenarnya akan diperiksa dan dilaporkan oleh penyelidikan. Bab 6: Merumuskan tujuan dan kerangka acuan penyelidikan 35

Select target paragraph3