Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis 3.1. Contoh-contoh kerangka acuan Contoh 1: Kerangka Acuan untuk Penyelidikan Nasional tentang Anak-Anak Tunawisma Diselenggarakan oleh Komisi HAM dan Kesetaraan Kesempatan Australia 1. Untuk menyelidiki dan melaporkan tentang keefektifan dari program-program yang ada serta layanan yang termasuk di dalamnya, serta pengembangan dari respon-respon alternatif untuk, menangani kebutuhan dari anak-anak dan remaja tunawisma 2. Untuk mengkaji laporan awal tentang kebutuhan anak-anak tunawisma serta tindakan yang diambil oleh otoritas terkait untuk menanggapi hal tersebut 3. Untuk mengidentifikasi masalah yang dialami oleh anak-anak dan remaja tunawisma untuk memperoleh perumahan umum atau akomodasi sewaan swasta 4. Sejalan dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Anak-Anak, untuk menyelidiki dan melaporkan tentang hak-hak anak dan remaja tunawisma untuk perlindungan dari pengabaian dan eksploitasi, termasuk ketersediaan dari dukungan pendapatan, dan akses mereka ke nasihat dan perwakilan hukum 5. Untuk merekomendasikan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh individu serta pihak yang berwenang untuk menyelesaikan masalah yang telah diidentifikasi seputar anak dan remaja tunawisma. Contoh 2: Kerangka Acuan Penyelidikan Nasional tentang Hak untuk Bebas dari Penyiksaan Diselenggarakan oleh Komisi HAM Nasional Mongolia      Untuk menginvestigasi dan meneliti relevansi dan keefektifan dari: - Peraturan perundang-undangan - Praktik-praktik - Prosedur dan - peraturan Untuk menentukan apakah mereka merupakan mekanisme pencegahan yang efektif melawan penyiksaan dan perlakuan kejam serta tidak manusiawi Untuk menetapkan kondisi-kondisi dan situasi yang berujung pada atau berkontribusi pada tindakan illegal/pelanggaran HAM Untuk membuat temuan, dan Untuk menyusun rekomendasi tindak lanjut. Contoh 3: Kerangka Acuan Penyelidikan Nasional tentang Transportasi Darat Publik yang Dapat Diakses Diselenggarakan oleh Komisi HAM Selandia Baru Komisi akan menyelidiki ketentuan transportasi darat publik di Selandia Baru, menggunakan Wilayah Otago dan Wellington sebagai studi kasus, dengan mengacu kepada: (i) Ketersediaan, keteraksesan dan keterjangkauan layanan transportasi darat publik bagi para penyandang disabilitas; (ii) Kualitas dan keselamatan layanan transportasi darat publik bagi para pengguna dan penyedia jasa; (iii) Nilai ekonomi dari menyediakan transportasi darat publik yang dapat diakses oleh para penyandang disabilitas; (iv) Apakah layanan transportasi darat publik yang tersedia bagi para penyandang disabilitas mematuhi standar-standar HAM; (v) Kecukupan standar teknis dan mesin yang digunakan dalam desain dan konstruksi dari angkutan, bangunan dan infrastruktur; (vi) Kebijakan operasional dari penyedia jasa, pengaturan kontrak antara pemodal dan penyedia jasa serta aturan dan peraturan keselamatan yang berlaku pada layanan transportasi darat publik; (vii) Kebutuhan khusus bagi orang-orang yang tinggal di wilayah pedesaan dan provinsi Selandia Baru. Bab 6: Merumuskan tujuan dan kerangka acuan penyelidikan 32

Select target paragraph3