Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis 3. APA YANG DIMAKSUD DENGAN KERANGKA ACUAN? Kerangka acuan adalah sebuah pernyataan yang jelas mengenai apa yang secara khusus akan dinilai dan dilakukan oleh penyelidikan nasional. Kerangka acuan mempunyai fungsi internal dan eksternal. Secara internal, kerangka tersebut membantu penyelidikan untuk fokus pada daftar hal-hal yang akan ditangani oleh penyelidikan. Secara eksternal, kerangka tersebut membantu hal lainnya untuk berkontribusi pada penyelidikan dengan menyoroti permasalahan yang tengah diinvestigasi. Kerangka acuan umumnya terdiri dari sebuah daftar pendek poin-poin yang menginstruksikan pemeriksaan oleh penyelidik. Daftar tersebut juga dapat meliputi produk penyelidikan, seperti laporan temuan penyelidikan dan serangkaian rekomendasi tentang bagaimana memberikan pemulihan bagi para korban dan mencegah pelanggaran lebih jauh. Kerangka acuan dapat menetapkan sebuah jadwal untuk penyelidikan. Dapat pula mendeskripsikan secara umum tentang proses penyelidikan, misalnya, pelaksanaan penelitian, pencarian masukan lisan dan tulisan, pembentukan kesimpulan akan fakta dan penyusunan rekomendasi. Kerangka acuan tidak boleh mengunci penyelidikan ke dalam kotak kecil, begitu ketatnya sehingga penyelidikan tidak dapat menghadapi semua permasalahan terkait yang signifikan yang mungkin muncul selama berlangsungnya penyelidikan. Namun kerangka tersebut juga tidak boleh terlalu terbuka atau luas sehingga penyelidikan dapat mencoba, atau dipaksa mencoba, untuk melakukan terlalu banyak hal sehingga kehilangan arahnya. Kerangka acuan yang terlalu luas dapat menyebabkan jadwal penyelidikan menjadi hilang atau diabaikan, biayanya membengkak dan tugas pelaporan menjadi begitu menumpuk. Kemungkinan isi dari kerangka acuan         Permasalahan yang akan ditangani. Informasi atau bukti yang akan dikumpulkan. Siapa yang akan melaksanakan penyelidikan. Organisasi dan individu, atau kategori-kategori dari masing-masing hal tersebut, untuk dihubungi. Tugas-tugas yang harus dilakukan. Wewenang yang dapat digunakan. Bidang untuk rekomendasi, termasuk jenis-jenis rekomendasi yang perlu disusun dan individu serta organisasi kepada siapa rekomendasi tersebut akan dialamatkan. Jadwal, terutama tenggat waktu pelaporan. Bab 6: Merumuskan tujuan dan kerangka acuan penyelidikan 31

Select target paragraph3