Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis Bab 6: Merumuskan tujuan dan kerangka acuan penyelidikan PERTANYAAN PENTING  Apa saja tujuannya?  Apakah kerangka acuannya?  Apa saja contoh dari kerangka acuan yang digunakan oleh penyelidikan nasional? 1. PENTINGNYA TUJUAN DAN KERANGKA ACUAN Sebuah penyelidikan nasional membutuhkan tujuan yang jelas dan kerangka acuan yang baik. Pengembangan dari kedua hal ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan. Tujuan terkait dengan apa yang hendak dicapai oleh Komnas melalui penyelidikan nasional. Keduanya akan menjadi landasan bagi pengembangan dan penerapan strategi penyelidikan. Kerangka acuan menetapkan apa yang sebenarnya akan diperiksa dan dilaporkan oleh penyelidikan. Bersama-sama, tujuan dan kerangka acuan membentuk sebuah landasan mengenai apa yang dilakukan oleh penyelidikan. 2. APA SAJA TUJUANNYA? Tujuan adalah pernyataan jelas mengenai apa yang ingin dicapai oleh penyelidikan. Tujuan umumnya merupakan pernyataan yang luas dan umum. Suatu penyelidikan dapat memiliki lebih dari satu tujuan namun tidak boleh terlalu banyak pula. Yang paling utama, tujuan-tujuan tersebut tidak boleh saling bertentangan satu sama lain. Beberapa tujuan yang dipilih dengan cermat dan dinyatakan dengan jelas akan memandu Komnas dan penyelidikan dalam menentukan proses yang paling tepat bagi penyelidikan. Begitu tujuan telah ditetapkan, Komnas dapat menentukan bagaimana penyelidikan dapat memenuhi tujuan-tujuan tersebut. Tujuan pun merupakan hal yang penting karena memungkinkan penyelidikan untuk dievaluasi. Tujuan membentuk dasar bagi evaluasi. Evaluasi merupakan pertanyaan sejauh mana penyelidikan berhasil mencapai tujuan-tujuannya. Kemungkinan tujuan suatu penyelidikan nasional Penyidikan Analisis Informasi Edukasi Temuan Rekomendasi Pemberdayaan Untuk menemukan apa yang terjadi, sifat dan jangkauan pola pelanggaran HAM dan membuat temuan penyelidikan yang akurat. Untuk menentukan penyebab utama yang mendasari sebuah pola pelanggaran HAM. Untuk memastikan bahwa pemangku kepentingan umum dan utama menerima informasi yang cukup tentang permasalahannya dan lebih menyadari permasalahan yang dimaksud. Melalui pemeriksaan permasalahan, untuk meningkatkan pemahaman akan HAM secara umum dan berkomitmen demi kepatuhan terhadap HAM yang lebih baik. Untuk menyusun temuan penyelidikan dan kesimpulan yang akurat berdasarkan penelitian dan bukti. Untuk menyusun proposal bagi tindakan pemulihan atas pola pelanggaran dan mencegah pelanggaran di masa mendatang. Untuk mendukung para korban pelanggaran HAM. Bab 6: Merumuskan tujuan dan kerangka acuan penyelidikan 30

Select target paragraph3