Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis   menyatakan persyaratan sumber daya merangkum pandangan organisasi-organisasi non-pemerintah dan para pemangku kepentingan relevan lainnya terkait dengan penyelidikan. 3. GAMBARAN UMUM SITUASI Gambaran umum harus memberikan perkenalan luas kepada permasalahan atau situasi yang akan ditangani. Gambaran tersebut harus mendeskripsikan faktor-faktor penting situasi, termasuk seberapa luas situasi tersebut terjadi di dalam negeri, seberapa parah, siapa saja yang terkena dampaknya dan seberapa dalam hal tersebut mengakar. Gambaran umum harus menyediakan statistik untuk mendukung deskripsi di mana pun mereka tersedia. Dalam menyusun daftar kelompok yang terdampak, gambaran umum tersebut harus memberi perhatian khusus pada perbedaan pengalaman yang diasosiasikan dengan jender, suku bangsa, status sosio-ekonomi, disabilitas dan status serupa lainnya. Dalam mendeskripsikan seberapa dalam situasi mengakar, gambaran umum harus melihat pada riwayat, langkah-langkah yang telah diambil untuk memperbaiki situasi dan keberhasilan dari langkah yang telah ditempuh tersebut. Gambaran umum juga harus menggambarkan pekerjaan Komnas sendiri dalam kaitannya dengan permasalahan atau situasi khusus ini. Penanganan keluhannya mungkin memberikan data dan statistik tentang sifat dari situasi dan luasnya kejadian dari pelanggaran HAM. Mungkin terdapat informasi relevan dari penyelidikan lain yang dilakukan oleh lembaga Komnas dan dari kegiatankegiatannya yang lain. Contohnya, Komnas mungkin telah melaksanakan proyek penelitian atau kegiatan pendidikan yang menginformasikan mengenai pemahamannya tentang situasi atau permasalahan dimaksud. Gambaran umum juga dapat mendeskripsikan kontaknya yang luas dengan organisasi non-pemerintah, otoritas pemerintah, lembaga akademis dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Dalam banyak hal sebuah gambaran umum akan menerangkan mengapa Komnas memutuskan untuk menjalankan sebuah penyelidikan nasional mengenai topik yang dimaksud. 4. KETENTUAN HAM INTERNASIONAL Dalam memaparkan ketentuan HAM internasional yang relevan, gambaran umum akan mengidentifikasi perjanjian-perjanjian internasional terkait yang telah diratifikasi oleh negara dan kewajiban serta komitmen internasional relevan lainnya. Dalam memeriksa perjanjian-perjanjian internasional, penyelidik harus menaruh perhatian pada ketentuan khusus pada perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi, yang muncul atau mungkin muncul dalam kaitannya dengan permasalahan atau situasi yang sedang diselidiki. Selain itu, juga harus dapat mengidentifikasi aspek khusus dari masing-masing hak yang mungkin berisiko dilanggar atau mungkin telah mengalami pelanggaran dalam situasi tersebut. Bab 4: Menyiapkan naskah latar belakang (ruang lingkup) 19

Select target paragraph3