Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis
menyatakan persyaratan sumber daya
merangkum pandangan organisasi-organisasi non-pemerintah dan para pemangku
kepentingan relevan lainnya terkait dengan penyelidikan.
3. GAMBARAN UMUM SITUASI
Gambaran umum harus memberikan perkenalan luas kepada permasalahan atau situasi yang akan
ditangani. Gambaran tersebut harus mendeskripsikan faktor-faktor penting situasi, termasuk
seberapa luas situasi tersebut terjadi di dalam negeri, seberapa parah, siapa saja yang terkena
dampaknya dan seberapa dalam hal tersebut mengakar. Gambaran umum harus menyediakan
statistik untuk mendukung deskripsi di mana pun mereka tersedia.
Dalam menyusun daftar kelompok yang terdampak, gambaran umum tersebut harus memberi
perhatian khusus pada perbedaan pengalaman yang diasosiasikan dengan jender, suku bangsa,
status sosio-ekonomi, disabilitas dan status serupa lainnya.
Dalam mendeskripsikan seberapa dalam situasi mengakar, gambaran umum harus melihat pada
riwayat, langkah-langkah yang telah diambil untuk memperbaiki situasi dan keberhasilan dari langkah
yang telah ditempuh tersebut.
Gambaran umum juga harus menggambarkan pekerjaan Komnas sendiri dalam kaitannya dengan
permasalahan atau situasi khusus ini. Penanganan keluhannya mungkin memberikan data dan
statistik tentang sifat dari situasi dan luasnya kejadian dari pelanggaran HAM. Mungkin terdapat
informasi relevan dari penyelidikan lain yang dilakukan oleh lembaga Komnas dan dari kegiatankegiatannya yang lain. Contohnya, Komnas mungkin telah melaksanakan proyek penelitian atau
kegiatan pendidikan yang menginformasikan mengenai pemahamannya tentang situasi atau
permasalahan dimaksud. Gambaran umum juga dapat mendeskripsikan kontaknya yang luas dengan
organisasi non-pemerintah, otoritas pemerintah, lembaga akademis dan organisasi masyarakat sipil
lainnya. Dalam banyak hal sebuah gambaran umum akan menerangkan mengapa Komnas
memutuskan untuk menjalankan sebuah penyelidikan nasional mengenai topik yang dimaksud.
4. KETENTUAN HAM INTERNASIONAL
Dalam memaparkan ketentuan HAM internasional yang relevan, gambaran umum akan
mengidentifikasi perjanjian-perjanjian internasional terkait yang telah diratifikasi oleh negara dan
kewajiban serta komitmen internasional relevan lainnya. Dalam memeriksa perjanjian-perjanjian
internasional, penyelidik harus menaruh perhatian pada ketentuan khusus pada perjanjian-perjanjian
internasional yang telah diratifikasi, yang muncul atau mungkin muncul dalam kaitannya dengan
permasalahan atau situasi yang sedang diselidiki. Selain itu, juga harus dapat mengidentifikasi aspek
khusus dari masing-masing hak yang mungkin berisiko dilanggar atau mungkin telah mengalami
pelanggaran dalam situasi tersebut.
Bab 4: Menyiapkan naskah latar belakang (ruang lingkup)
19