Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis
7
PBB untuk Hak Asasi Manusia dan Majelis Umum. Pengadopsian Prinsip-Prinsip Paris tidaklah lazim
sebab sistem PBB biasanya tidak mendukung standar-standar yang tidak dirancang melalui prosesprosesnya sendiri. Namun fakta bahwa hal tersebut dirancang langsung oleh Komnas sendiri,
membuat prinsip tersebut menjadi relevan bagi dan kredibel di antara lembaga-lembaga.
Prinsip-Prinsip Paris telah memberikan sebuah tolak ukur, serangkaian persyaratan minimum, bagi
Komnas. Prinsip tersebut terus menjadi standar di mana struktur, bentuk dan landasan hukum
sebuah lembaga dinilai dalam menentukan apakah lembaga yang bersangkutan layak menerima
pengakuan internasional. Prinsip tersebut tidak menjamin keefektifan akan sebuah Komnas, namun
hanya memastikan bahwa suatu lembaga mematuhi hukum, struktur, mandat serta cakupan operasi
dalam batasan minimal yang dapat diterima secara internasional. Prinsip tersebut merupakan sebuah
8
instrumen bagi evaluasi struktural, dan bukan untuk evaluasi berbasis kinerja atau berbasis dampak.
Prinsip-Prinsip Paris mensyaratkan bahwa Komnas memiliki jaminan kemandirian.
Kemandirian Komnas haruslah legal, artinya, didasari oleh undang-undang yang menjadi
landasan pendirian lembaga. Undang-undang harus menetapkan bahwa Pemerintah tidak
dapat memerintahkan Komnas untuk mengadopsi suatu kebijakan tertentu atau melakukan
suatu langkah tindakan tertentu.
Kemandirian harus dapat dijalankan. Komnas harus bebas untuk menentukan proyek atau
kegiatan apa yang akan atau tidak akan dilaksanakan.
Komnas harus mandiri dalam kebijakan, mampu menentukan sendiri pandangannya
mengenai permasalahan hak asasi manusia tertentu dan rekomendasi apa saja yang dibuat
untuk memperbaiki kinerja di bidang hak asasi manusia negara tersebut.
Komnas harus memiliki kemandirian finansial untuk mampu menentukan prioritasnya sendiri
untuk mendanai, termasuk alokasi anggaran yang disediakan kepadanya oleh negara, di
antara berbagai program dan kegiatan.
Yang terpenting, Komnas harus mempunyai anggota-anggota yang mandiri. Untuk
memastikan hal ini, undang-undang harus menetapkan kriteria dan prosedur yang jelas dan
tepat untuk penunjukkan para anggota; suatu prosedur luar biasa di mana pemecatan
diperlukan akibat kelakuan buruk atau tidak adanya kapasitas; dan sebuah masa jabatan
tetap dengan panjang waktu yang cukup untuk mendorong kemandirian dalam berpikir dan
bertindak.
3. FUNGSI DAN KEWENANGAN KOMNAS
Prinsip-Prinsip Paris juga menggambarkan jenis-jenis fungsi yang dimiliki Komnas dan jenis-jenis
kewenangan yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut.
Luasnya fungsi tersebut termasuk menangani keluhan-keluhan individual, memulai investigasi
mereka sendiri, mengatasi masalah-masalah sistematik, membuat rekomendasi kepada Pemerintah,
melakukan intervensi dalam proses persidangan dan menyelenggarakan penumbuhan kesadaran
serta pendidikan masyarakat. Tidak semua Komnas akan mempunyai seluruh fungsi-fungsi tersebut.
Contohnya, beberapa lembaga tidak berwenang untuk bertindak semi peradilan (quasi judicial) dalam
menangani pengaduan-pengaduan individu. Tetapi, sebagian besar Komnas mempunyai fungsifungsi ini. Di kawasan Asia Pasifik, semua Komnas mempunyai wewenang semi peradilan untuk
memungkinkan mereka menerima, menginvestigasi dan menyelesaikan keluhan atas pelanggaran
hak asasi manusia.
Jenis wewenang yang dinilai penting untuk melaksanakan fungsi tersebut antara lain mendesak
permintaan atas dokumen, memasuki dan menginspeksi bangunan, mendesak kehadiran seorang
saksi dan memeriksa saksi di bawah sumpah. Sebagian Komnas memiliki wewenang untuk memulai
penuntutan, termasuk yang terkait dengan pelanggaran pidana yang berdimensi HAM.
Sebagian mempunyai wewenang untuk mengeluarkan penetapan ketika menangani pengaduan.
Sebagian besar bertindak hanya dalam kapasitas peran penasihat atau pemberi rekomendasi, sesuai
7
8
Resolusi Komisi HAM 1992/54 tahun 1992 dan Resolusi Majelis Umum 48/134 tahun 1993.
Kinerja dan legitimasi: lembaga HAM nasional (Performance and legitimacy: national human rights institutions);
Richard Carver, International Council for Human Rights Policy; 2004 (edisi kedua).
Bab 1: Lembaga HAM Nasional dan Penyelidikan Nasional
3