BAB IV
D I N A M I K A L I N G K U N G A N S T R AT E G I S
menunjukkan kemunculan fenomena “nationalist turn”, sebagaimana yang
mulai muncul pada negara-negara di Eropa?21)
•
Dinamika Nasional
Dalam konteks ASEAN, Indonesia berperan dalam menggagas demokrasi,
perdamaian, penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia
meskipun di dalam negeri sendiri, Indonesia masih menghadapi berbagai
permasalahan dengan implementasi kesemua hal yang telah menjadi
prinsip-prinsip ASEAN tersebut. Hal ini menunjukkan sikap politik
luar negeri Indonesia yang dualistik bahwa di satu pihak, dalam konteks
regional Indonesia sebagai inisiator gagasan-gagasan tersebut, namun di
lain pihak, Indonesia belum dapat menyelesaikan hal-hal berikut ini:
• Pertama, perihal demokrasi, Indonesia sendiri sedang mencari
bentuk yang tepat dan efisien dalam sistem pemilihan kepala
daerah, yang sekaligus dapat menjawab ketegangan atau keseiringan
hubungan antara pemerintah Pusat dan Daerah dalam sistem politik
desentralisasi yang asimetris.22)
• Kedua, perihal perdamaian di mana Indonesia masih menghadapi
masalah konflik vertikal di Papua yang manifest, dan Maluku yang
berada dalam status latent.23)
• Ketiga, perihal penegakan hukum, khususnya yang berkenaan
dengan anti-korupsi, yang mana dalam perkembangan terakhirnya
masih terjadi kontestasi antar lembaga penegak hukum di satu
pihak, dan merosotnya keyakinan publik terhadap lembaga-lembaga
penegak hukum di lain pihak, sehingga Indonesia sebagai negara
hukum belum dapat memenuhi harapan publik.
22) “Di antara sebab-sebab utama terjadinya gejolak kekacauan di Timur Tengah adalah tidak adanya
demokrasi, pluralisme, atau partisipasi politik rakyat yang bermakna di banyak negara Arab (Program
Pembangunan Persatuan Bangsa-Bangsa, 2002).” Fukuyama, Memperkuat Negara. Jakarta: PT
Gramedia Pustaka Utama, 2005. Halaman 121.
23) Acharya mengatakan ada 4 norma yang melandasi kehidupan ASEAN, yakni: Pertama, menentang
penggunaan kekerasan dan mengutamakan solusi damai; kedua, otonomi regional; ketiga, prinsip
tidak mencampuri urusan negara lain; dan keempat, menolak pembentukan aliansi militer dan
menekankan kerjasama pertahanan bilateral.” Cipto, Hubungan Internasional di Asia Tenggara.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007. Halaman 23.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
I
77