BAB III I M P L E M E N TA S I PA N C A S I L A S A AT I N I • And Fourth, “Obligations with regard to consumer protection and environmental protection.”’10) Selanjutnya, akibat adanya kebijakan desentralisasi, maka pemerintah daerah menjadi aktor ketiga yang dilaporkan oleh masyarakat, sementara pemerintah pusat justru menjadi aktor kelima setelah lembaga peradilan. Hal ini juga menunjukkan bahwa krisis implementasi nilai-nilai Pancasila bukan saja terjadi di Pusat, namun juga terjadi di Daerah, atau pada seluruh tingkat pemerintahan yang ada. Hal ini juga menunjukkan, yang dalam terminologi Hatta, bahwa tipe negara yang terbangun adalah negara kekuasaan, bukan negara yang mengurus rakyat, yang kontradiksi dengan tujuan awal pembentukan negara itu sendiri. Secara garis besar, pasca Reformasi 1998, pelaku potensial pelanggaran hak asasi manusia telah bergeser dari aparat pertahanan ke aparat penegak hukum, pemangku pemerintahan Pusat ke pemangku di daerah, serta korporasi. c. Implementasi Ketahanan Nasional Ketahanan nasional – sebagai kondisi yang dinamis - dapat dilihat dari sejumlah ciri-cirinya sebagaimana yang terdapat pada Gambar III-7, bahwa ada 5 hal yang seharusnya mendapat perhatian atau pertimbangan di dalam menciptakan kondisi ketahanan nasional, yang sekaligus dapat dipakai sebagai variabel untuk mengukur sejauhmana tingkat ketangguhan ketahanan nasional pada saat ini. Ke 5 hal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang, yang mana hal ini berarti kesadaran akan realitas kekinian 2. Mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan, yang mana hal ini merupakan 2 aspek dari ketahanan 10) Abdul Hakim G Nusantara, ”CSR Berdimensi HAM”, dalam Widodo, Tanggungjawab Sosial Perusahaan Berdimensi HAM. Jakarta: Komnas HAM RI, 2013. Halaman 14.Yeni Handayani mengatakan bahwa ‘PrinsipDasarPertama “United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights: Implementing the United Nations “Protect, Respect and Remedy” dinyatakan: “Negara harus melakukan perlindungan terhadap pelanggaran hak asasi manusia di wilayah dan/atau yurisdiksi mereka oleh pihak ketiga, termasuk perusahaan bisnis. Hal ini membutuhkan pengambilan langkah yang tepat untuk mencegah, melakukan penyidikan, menghukum dan menuntut ganti rugi penyalahgunaan tersebut melalui kebijakan yang efektif, legislasi, regulasi dan ajudikasi”.’ http:// www.gresnews.com/berita/opini/50710-korporasi-sebagai-subyek-hukum-dalam-pelanggaran-hakasasi-manusia/ 54 Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional

Select target paragraph3