BAB II
NASIONALISME
7. Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi
maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun
kemerdekaan politik suatu negara.
8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai,
seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah
hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak
yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB.
9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama.
10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional.
Pembahasan Latif tentang keterpautan historis antara Pancasila dan
hak asasi manusia tidak berlanjut pada pengkajian tentang pertautannya
dengan masalah ketahanan nasional. Namun perihal ketahanan nasional
dibahas oleh Pranowo, meskipun hak asasi manusia tersebut dipertautkan
dengan sila Persatuan Indonesia:
“...sila Persatuan Indonesia yang merupakan basis dasar dari
ketahanan nasional tidak bisa lepas atau melepaskan diri dari
sila-sila lain dalam Pancasila.” 55)
Atas dasar pandangan bahwa antar sila di dalam Pancasila saling
berafinitas, yang mana sila-sila tersebut dipayungi oleh sila pertama, yakni
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Pranowo mengatakan:
“Dikaitkan dengan ketahanan nasional, maka upaya untuk
mempertahankan ketahanan nasional harus tetap menjunjung
tinggi HAM. Artinya, ketahanan nasional tidak boleh diisi
dengan pelanggaran HAM, karena hal itu bertentangan dengan
sila Kemanusiaan dan ketentuan HAM yang diadopsi dalam
UUD 1945.”56)
56) Pranowo, 2010:21.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
39