BAB II NASIONALISME 7. Tidak melakukan tindakan-tindakan ataupun ancaman agresi maupun penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah maupun kemerdekaan politik suatu negara. 8. Menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai, seperti perundingan, persetujuan, arbitrasi (penyelesaian masalah hukum) , ataupun cara damai lainnya, menurut pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan Piagam PBB. 9. Memajukan kepentingan bersama dan kerjasama. 10. Menghormati hukum dan kewajiban–kewajiban internasional. Pembahasan Latif tentang keterpautan historis antara Pancasila dan hak asasi manusia tidak berlanjut pada pengkajian tentang pertautannya dengan masalah ketahanan nasional. Namun perihal ketahanan nasional dibahas oleh Pranowo, meskipun hak asasi manusia tersebut dipertautkan dengan sila Persatuan Indonesia: “...sila Persatuan Indonesia yang merupakan basis dasar dari ketahanan nasional tidak bisa lepas atau melepaskan diri dari sila-sila lain dalam Pancasila.” 55) Atas dasar pandangan bahwa antar sila di dalam Pancasila saling berafinitas, yang mana sila-sila tersebut dipayungi oleh sila pertama, yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa, maka Pranowo mengatakan: “Dikaitkan dengan ketahanan nasional, maka upaya untuk mempertahankan ketahanan nasional harus tetap menjunjung tinggi HAM. Artinya, ketahanan nasional tidak boleh diisi dengan pelanggaran HAM, karena hal itu bertentangan dengan sila Kemanusiaan dan ketentuan HAM yang diadopsi dalam UUD 1945.”56) 56) Pranowo, 2010:21. Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 39

Select target paragraph3