BAB II
NASIONALISME
•
Hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak
bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2);
•
Hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal
28);
•
Kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2); dan
•
Hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31
ayat (1)).
7. UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis
Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ini, antara lain:
a. Bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang
Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hakhak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis;
b. Bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia;
c. Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk
diskriminasi ras dan etnis;
d. Bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan
bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan,
persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan
kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada
dasarnya selalu hidup berdampingan.
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional
31