BAB II NASIONALISME • Hak setiap warga negara Indonesia atas kehidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2); • Hak berserikat dan berkumpul bagi setiap warga negara (Pasal 28); • Kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu (Pasal 29 ayat (2); dan • Hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan (Pasal 31 ayat (1)). 7. UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Hal-hal yang dipertimbangkan di dalam pembentukan Undang-undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis ini, antara lain: a. Bahwa umat manusia berkedudukan sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa dan umat manusia dilahirkan dengan martabat dan hakhak yang sama tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis; b. Bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; c. Bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis; d. Bahwa adanya diskriminasi ras dan etnis dalam kehidupan bermasyarakat merupakan hambatan bagi hubungan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan. Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional 31

Select target paragraph3