BAB II
NASIONALISME
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh
karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional,
menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hakhak Asasi Manusia;
c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam sidangnya
tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International
Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf
c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai
dengan sifat negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang menjamin
persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan
keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus memajukan
dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Catatan: bahwa nilai-nilai di dalam UU No. 11/2005 dan UU No. 12/2005,
sebelumnya telah terkandung di dalam UUD NRI 1945, sebagai berikut
ini:
30
•
Hak semua bangsa atas kemerdekaan (alinea pertama
Pembukaan);
•
Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26);
•
Persamaan kedudukan semua warga negara Indonesia di dalam
hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1));
•
Hak warga negara Indonesia atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2);
Pancasila, Hak Asasi Manusia dan Ketahanan Nasional